Cari Berita

Breaking News

Ardito, Kesamaan Hukum dan Covid 19

INILAMPUNG
Kamis, 05 Agustus 2021

Dr Syarif Makhya (ist/inilampung)



Oleh : DR. Syarief Makhya
Mantan Dekan FISIP Unila

BARU di era pemerintahan sekarang ada seorang wakil bupati dikenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan.


Dia adalah Ardito Wijaya, Wakil Bupati Lampung Tengah yang baru menjabat sekitar 6 bulan. Ia dihukum melakukan kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum. Ardito juga harus menggunakan baju khusus bagi pelanggar protokol kesehatan. Ardito,dikenakan sanksi administratif dengan melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, dengan memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” (kompas.com/read/2021/08/04/08).


Pengadilan Negri Gunungsugih bertindak tegas atas pelanggaran prokes yang dilakukan Ardito Wijaya. Tidak ada pengecualian, mau pejabat atau rakyat biasa kalau terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka harus dikenakan sanksi.

Ardito Wijaya (ist/inilampung)

Inilah bentuk konkret persamaan dihadapan hukum. Untuk kasus pemberhentian sanksi terhadap Ardito Wijaya sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah, termasuk baranglangka yang kita jumpai di negri ini, seorang pejabat diperlakukan untuk membersihkan fasilitas umum. Ardito sudah memberikan contoh yang baik, tidak melakukan kasak-kusuk untuk menghindar dari jeratan sanksi administratif, juga dia menerima telah melakukan pelanggaran prokes serta sudah menyampaikan permohonan maaf dihadapan publik. Namun, pengenaan sanksi administrasi kepada seorang pejabat publik pada kasus Ardito Wijaya tidak bisa disimpulkan secara umum atau digeneralisasi bahwa penegakkan hukum seperti Ardito juga berlaku bagi semua pelanggar prokes.


Di kalangan masyarakat mencoba membanding-bandingkan kasus-kasus lain seorang pejabat yang melanggar prokes yang hampir sama dengan kasus Ardito Wijaya, tetapi tidak dilakukan proses hukum, mereka bebas leluasa seperti tidak ada persoalan aturan yang dilanggar. Artinya, ada sejumlah variabel-variabel lain seperti jaringan sosial dan politik, akses ke para penegak hukum, kekuatan finasial, pengaruh lawyer, relasi dengan pejabat, dan kekuatan komunikasi politik yang bisa mempengaruhi posisi status hukum seseorang. Mereka yang melakukan pelanggaran hukum, bisa jadi bisa bebas karena faktor-faktor kekuatan non yuridis yang mempengaruhinya.

Ardito Menjalanlan Hukuman (ist/inilampung)

Kekuatan Non-Hukum?

Faktor kekuatan non-yuridis dalam prakteknya masih jauh lebih dominan dan berpengaruh kuat terhadap persoalan penegakkan hukum. Namun, secara perlahan tapi pasti dalam perkembangan saat ini, ada optimisme dengan kekuatan media sosial, kekuatan opini publik, dan penerapan asas transpransi yang terus bergulir akan memperkuat dan mendorong kekuatan masyarakat sipil dalam mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum.


Masih banyak masalah lain yang erat dengan persoalan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran etika pemerintahan, akuntabilitas keuangan yang formalistik, arogansi kekuasaan, korupsi dsb yang seharusnya bisa dibongkar dan diseret melalui proses penegakkan hukum.


Dalam konteks perkembangan sekarang ketika pejabat publik atau pegawai ASN melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melakukan pelanggaran hukum semisal pelanggaran terhadap protokol kesehatan maka ada dua perilaku yaitu pertama, pelaku yang tertangkap langsung yaitu yang kena operasi tangkap tangan (OTT) atau pelaku pelanggaran yang diviralkan di media sosial. Kategori perilaku pelanggaran seperti ini biasanya langsung diproses secara hukum. Kedua , adalah pelaku pelanggaran yang tidak viralkan di media sosial dan pelaku yang memiliki akses, jaringan, dan orang kuat yaitu pemodal atau penguasa. Mereka yang masuk dalam kategori ke dua ini kendati melakukan pelanggaran hukum, tapi masih bisa “disembunyikan, diselimuti atau diakali” yang dibungkus dengan aspek formalitas administrasi, merubah PP semisal statuta UI, ada tekanan dari pertinggi partai politik, diperas oleh aparat penegak hukum, sampai pada pemanfaatan jaringan politik dan jaringan keluarga.


Ardito Wijaya adalah korban akibat ulahnya yang diviralkan di media sosial yang berbuntut pemberian sanksi kerja sosial, sebuah sanksi yang bisa memberi pelajaran bagi siapa saja, khususnya para pejabat publik bahwa dibalik kewenangan yang dimiliki ada kekuatan kontrol masyarakat yang akan selalu hadir dan memberikan koreksi terhadap perilaku kekuasaan.


Karena itu, secara etika pemerintahan setiap pejabat publik harus mengerti regulasi, mencermati kondisi sosial, tidak berlebihan dalam aktivitas serominial, dan menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian, serta cerdik dalam memahami perilaku politik dan hukum yang sekarang ini banyak dipengaruhi oleh persaingan yang tidak sehat.(*)


Sumber: Teraslampung.com dengan judul Pelanggaran Prokes COVID 19 Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

LIPSUS