Cari Berita

Breaking News

Jalani Hukuman, Wabup Lamteng Dipuji Ksatria

INILAMPUNG
Rabu, 04 Agustus 2021
Views

Ardito Wijaya Wakil Bupati Lampung Tengah sedang menjalankan hukuman (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Lampung Tengah - Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya, hari ini, Rabu, 4 Agustus 2021, menjalani hukuman akibat melanggar prokes.  

Vonis dari Kejari Gunungsugih, Lamteng itu mulai dieksekusi. 

Terlihat, orang nomor dua di daerah yang memiliki motto beguwai jejamo wawai itu langsung turun tangan membersihkan masjid Al Hikmah, Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan. 

Baru ada dalam sejarah, pejabat daerah bisa dihukum dengan membersihkan fasilitas umum. "Beliau membuktikan diri sebagai orang yang taat hukum, ksatria," kata Rahman, salah satu protokol wakil bupati ketika diwawancarai inilampung.com via ponselnya. 

Dia banyak membanggakan Ardito Wijaya dan cenderung bersikap, jangan terlalu fobhia dengan Covid-19. "Tapi ya begitulah, gak boleh meremehkan juga," kata dia. 

Meski banyak kalangan membandingkan dengan hukuman pelanggar prokes seperti Habib Riziek yang dipenjara, setidaknya ada upaya menghibur. Ada pejabat memakai rompi merah bertulis "Pelanggar Prokes Covid-19" langsung turun tangan membersihkan fasum selama 90 menit. 
Ardito Wijaya membersihkan fasilitas umum (ist/inilampung)

Ardito Wijaya terlihat menanam pohon, membersihkan toilet, tempat wudhu, ngepel basah, dan menyemprot lantai masjid dengan disinfektan. 

Banyak kalangan memuji dan gembira atas sikap ksatria dr Ardito Wijaya yang dengan sadar tanpa malu menjalani hukuman itu. Berbanding terbalik dengan sikap para penuntut. Yang memang terlihat serius mengawal agar kasus pelanggaran prokes Wakil Bupati saat bernyanyi dan berjoget di hajatan warga tanpa masker itu. Selain melaporkan ke Polda Lampung, juga menuntut Ardito  dicopot dari jabatannya. 

Bahkan, seiring putusan PN Gunungsugih Aristia Akbar yang memvonis Ardito dengan nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker”. 

Dicibir oleh Samsir Firdaus melalui akun medsosnya. "Bersihkan WC Umum, pelajaran untukmu Ardito Wijaya, jangan songong," kata dia. 

Samsir juga menegaskan, masih menunggu sanksi dan putusan dari Gubernur Lampung.(end/inilampung)

LIPSUS