Cari Berita

Breaking News

Kasus Pelanggaran Prokes Ardito Dihentikan Polda Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 31 Agustus 2021

Ardito Wijaya wakil bupati Lampung Tengah (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya.

Berdasarkan lembaran putusan hasil gelar perkara Polda Lampung, setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 9 Agustus 2021, pukul 10.00 WIB disimpulkan perkara tersebut belum ditemukan unsur pidana.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung memeriksa tiga saksi ahli, yakni epidemiologi, tata negara dan hukum pidana. Saksi ahli Epidemiologi menyatakan setelah atau sebelum kejadian dugaan pelanggaran prokes Ardito Wijaya tidak dijumpai peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Ahli hukum tata negara menyatakan wilayah Lamteng pada saat kejadian belum ada penetapan peraturan pemerintah bahwa daerah tersebut berada dalam wilayah karantina kesehatan. Sehingga perbuatan yang dilakukan Ardito tidak dapat dikaitkan dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. 

Ahli Hukum Pidana dan Tata Negara menyatakan kasus Ardito di posisikan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Ultimum remedium memiliki arti apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain lebih diutamakan (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.

Alasan putusan Polda tersebut, Ardito Wijaya mendapat teguran dari Bupati Lamteng, Gubernur, dan sanksi administrasi daru Pengadilan Negeri Gunung Sugih berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 90 menit, sehingga tidak dapat diteruskan. Sehingga pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 93 UU RI 6/2018 tidak dapat di terapkan.(lampost)

LIPSUS