Cari Berita

Breaking News

Korupsi Bansos Sembako di e-Warong Monopoli CV Dwi Karya

INILAMPUNG
Selasa, 03 Agustus 2021

Basuki Wibowo anggota DPRD Tanggamus (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Tanggamus - Kacau dan terkesan dikorupsi dari program bansos sembako BPNT di Kabupaten Tanggamus, disebut juga oleh Fraksi PDIP di DPRD setempat. 

"Saya memang pernah kunjungan dan sidak, memang terlihat kacau itu bansos," demikian diucapkan Basuki Wibowo pada inilampung.com, Senin, 2 Agustus 2021. 

Anggota Fraksi PDIP yang kini duduk di Komisi III itu menjelaskan, meski sebagai dewan dari partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihaknya tidak terlibat. "Saya tidak tahu menahu, apalagi ikut dalam permainan bansos," ujar dia. 

Basuki juga menegaskan, tidak mengenal pengusaha suplaiyer tunggal itu, dan juga, bukan ranah tugas wakil rakyat. "Saya tidak kenal dengan mereka," tegasnya. 

Meski diakuinya, pernah melakukan kunjungan bersama ke PMK di Ulubelu dengan Kepala Dinas Sosial Zulfadli dan Direktur CV Dwi Karya Makmur, Nahwan Taufik yang jadi penyuplai sembako e-Warong. Bukan hanya di Kabupaten Tanggamus. Melainkan seluruh Lampung. Namun ditegaskan Basuki, dia sama sekali tak terlibat. 

Sementara itu, kepastian semua barang untuk e-Warong diambil dari satu suplaiyer dibenarkan oleh salah satu rewalan TKSK Tanggamus, Mentari Sulfa. "Ya semua barang diambil dari Pak Nahwan," ucap mantan Kepala Pekon Suka Banjar itu ketika diwawancarai via ponselnya. 

Dia menjelaskan, tidak ada yang dilanggar dalam proses itu. Termasuk membantah jika bantuan bahan pangan diantar ke rumah warga penerima bantuan dengan beaya tranportasi Rp.15 ribu. "Mana ada, zaman Covid begini, orang ketemu orang saja susah, tidak ada itu," ucap dia. 

Meta juga menegaskan, TKSK sudah bekerja sesuai tupoksinya. 

Meski hanya ada satu perusahaan di bawah kendali satu orang pengusaha, pengadaan bahan pangan untuk e-Warong itu, dijelaskan Kadis Sosial Tanggamus, bukan perintah dari Bupati Hj. Dewi Handajani. 

"Bupati tidak bisa memerintah e-Warong untuk belanja kepada suplaiyer siapapun sebab mereka agen bank, bukan bawahan Bupati, semua jelas dalam aturan buku Pedoman Umum, tidak ada diskresi," kata Zulfadli. 

Diberitakan sebelumnya, bansos sembako dari Kementerian Sosial RI dalam bentuk program BPNT yang saat ini sebulan Rp.200ribu jadi ajang pencitraan dan bisnis sampingan para kepala daerah. Hal itu dibuktikan dengan hanya melibatkan satu pengusaha untuk semua pengadaan di semua e-Warong

Direktur CV Dwi Karya Makmur, Nahwan Taufik membantah jika dirinya memonopoli pasokan sembako di e-Warong. "Saya hanya jadi pemasok di beberapa desa saja," kata Nahwan. 

Sementara, nama Nahwan Taufik dan Syahril, disebut pendamping TKSK. "Semua barang, se Lampung ini diambil dari Pak Nahwan," kata dia. 

Dia memakai beberapa nama perusahaan, seperti CV Dwi Karya Makmur di Tanggamus, CV Ldsa Makmur di Pesawaran, begitu juga di Lamsel.(end/inilampung)

LIPSUS