Cari Berita

Breaking News

Mendagri Cari Sensasi?

INILAMPUNG
Selasa, 31 Agustus 2021

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana (ist/inilampung)

KOTA Bandarlampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 11.079.600.000 untuk insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).

Keterlambatan itu kemudian, mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bukan hanya Walikota Bandarlampung, Eva Dwiyana. Tepatnya, ada lima walikota lain yang ditegur oleh Mendagri M Tito Karnavian. Yakni, Walikota Padang, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, dan Walikota Prabumulih.
Termasuk lima bupati lain. Yakni, Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.

Teguran Mendagri itu terkait, tingkat transmisi komunitas berada pada Level 4. Artinya, kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum. Dan Tenaga Kesehatan Daerah, berada di garda terdepan penanganan wabah sehingga pemerintah meminta hak-hak para pejuang di lini depan itu, mendapat perlakuan istimewa.

Jangan sampai hak-hak mereka terabaikan. Apalagi tidak dibayar.

Kita ketahui, Bandarlampung adalah kota di Provinsi Lampung yang paling sering diterpa pemberitaan miring terkait beragam tunjangan kinerja para pegawainya akibat sering tertunda pembayarannya.

Bahkan, beberapa waktu lalu ada masalah seputar gaji dan tukin PNS yang terlambat bayar. Akan tetapi, sikap yang diambil berbeda dengan misalnya, Bupati Gianyar. Secara gamblang Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra sebagaimana diberitakan kompas.com, menjelaskan, kesulitan fiskal yang dialami oleh Pemkab Gianyar.
Pada ABPD Gianyar tahun anggaran 2021, tidak tercapai target. Di luar alasan itu, juga adanya kerumitan pengajuan insentif tenaga kesehatan.

Rumitnya pengajuan itu, membuat tenaga kesehatan lebih fokus mengurus tugas dan fungsinya untuk memperoleh gaji di luar insentif yang ada.

Kesulitan dialami khsususnya pegawai yang ada di Puskesmas, kalau di Rumah sakit cepat karena lewat aplikasi. Bupati Gianyar juga menjelaskan, ada ketimpangan penghasilan yang sangat mencolok sekali. Dicontohkan, untuk level staf 3A atau perawat, dapat gaji sekitar Rp.17 juta hingga Rp.18 juta per bulan. Sedangkan dari OPD lain di luar Yankes, meski terlibat aktif dalam penanganan Covid-19 gajinya tetap, hanya bersumber dari satu alokasi.

Dilansir kompas juga, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud lebih berani mengambil sikap. Dia menjelaskan, keterlambatan Inakesda akibat lambatnya jenjang birokrasi ”refocusing” anggaran.
Dari jadwal refocusing, anggaran itu baru selesai dilakukan pada Juli. Sehingga pada pertengahan Agustus, Innakesda baru bisa dibayarkan bertahap.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnnakesda tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.

Memang secara data ada keterlambatan dalam pencairan Innakesda. Yang berujung pada teguran Mendagri di akhir Agustus ini.
Sampai saat ini, sekira pukul 21.00 saya belum membaca ada pernyataan dan tanggapan resmi dari Walikota Bandarlampung. Meski beberapa media lokal terlihat mulai menurunkan framing, seolah ada "ketidakbecusan" walikota mengelola anggaran.

Dari kasus ini, ada persoalan menarik. Pertama, Mendagri cepat dalam kinerja atau sebatas cari sensasi?

Kedua, apa pun itu, hak-hak pegawai sudah diatur dalam berbagai regulasi. Dimana pejabat pada level tertentu adalah pengelola anggaran yang tinggal menjalankan tupoksinya. Pada soal tukin dan gaji, jelas tinggal langsung membayarkan. Lain soal jika, tidak ada uangnya. Baru bisa diikuti pertanyaan lanjutan, bagaimana mungkin tidak ada uangnya, tetapi ada regulasi dan penetapan alokasi mata anggarannya?

Entah, jika anggaran yang mestinya untuk A dialihfungsikan untuk pembiayaan B. Namun demikian, mengalihkan atau mengganti mata anggaran, sama nilainya dengan pelanggaran hukum, yang pada level tertentu bisa masuk dalam kriteria kejahatan keuangan. Namun pada beberapa kasus, juga merupakan langkah bijak yang dibutuhkan dan diharuskan. Refocusing itu contoh nyatanya.

Mau dilihat sebagai potret ketimpangan atau keadilan, tergantung dari sisi mana perspektifnya.

Termasuk teguran Mendagri itu, dinilai sebagai kerja serius atau sebatas menepuk air didulang, terpercik muka sendiri?!(*)

Endri Kalianda
Penulis Adalah Warga Bandarlampung

LIPSUS