Cari Berita

Breaking News

Pengadilan Putuskan Wakil Bupati Lampung Tengah Bersalah

INILAMPUNG
Rabu, 04 Agustus 2021
Views

Ardito Wijaya Wakil Bupati Lampung Tengah (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Lampung Tengah - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dinyatakan bersalah atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Pengadilan Negeri Gunungsugih, Jumat 30 Juli 2021.

Kasus wakil ketua DPW PKB Lampung itu terdaftar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan nomor perkara: 8/Pid.C/2021/PN Gns.

Kutipan putusan atas kasus ini dapat dilihat pada laman situs resmi Pengadilan Negeri Gunung Sugih (http://sipp.pn-gunungsugih.go.id/). Sidang putusan atas kasus ini digelar pada Jumat (30 Juli 2021) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

"Menyatakan Terdakwa dr. Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'Pelanggaran Kewajiban menggunakan masker'," bunyi kutipan putusan dengan majelis Hakim Tunggal Aristian Akbar.
Informasi Perkara Ardito Wijaya (ist/inilampung)

Kemudian akibat perbuatannya, terdakwa Ardito Wijaya dijatuhi sanksi administatif berupa kerja sosial membersikan fasilitas umum di Lampung Tengah.

"Menjatuhkan Sanksi Administatif kepada Terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kab.Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan 'Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19' selama 90 (Sembilan Puluh) menit," poin kedua putusan tersebut.

Serta terdakwa Ardito Wijaya juga dibebankan membayar perkara sidang, "Membebankan kepada Terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah  Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)."

Sebelumnya, beredar video wakil bupati Ardito Wijaya sedang bernyanyi dan berjoged di resepsi pernikahan di Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Pada kesempatan itu Ardito tak ragu turun panggung bersama penonton sembari memberikan saweran.(zal/inilampung)

LIPSUS