Cari Berita

Breaking News

Azis Syamsuddin Disebut Beri Rp3M ke Eks Penyidik KPK

INILAMPUNG
Sabtu, 04 September 2021
Views

 Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju yang kini telah dihentikan dari posisinya tersebut.

Hal itu diketahui berdasarkan surat dakwaan Stepanus yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/8).

"Terdakwa Stepanus telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu," demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.

"Yakni masing-masing dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu," lanjutnya.

Stepanus yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 itu turut menerima uang dari sejumlah penyelenggara negara yang berperkara di KPK.

Beberapa di antaranya dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, sebesar Rp1,695 miliar; mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, sebesar Rp507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebesar Rp5.197.800.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain [terdakwa pada berkas perkara terpisah] membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa dalam surat dakwaan.

Jaksa KPK diketahui sudah melimpahkan berkas perkara Stepanus dan Maskur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini tinggal menunggu waktu persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan penunjukan majelis hakim.

Stepanus dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(cnn)

LIPSUS