Cari Berita

Breaking News

Azis Syamsuddin Non Aktif Pengurus Golkar

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 26 September 2021

 


Azis Syamsuddin di KPK (ist)

INILAMPUNGCOM - Berbagai langkah dilakukan DPP Partai Golkar dalam menyikapi status kadernya, Azis Syamsuddin yang kini dinyatakan tersangka oleh KPK. 


Salah satunya, memberi keleluasaan kepada Azis Syamsuddin melakukan pembelaan atau fokus pada soal hukum dengan cara menonaktifkan dia sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

 "...Tadi saya sudah sampaikan sementara waktu (Azis) dinonaktifkan, dan itu diatur AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)," kata Adies Kadir, di Jakarta, Sabtu (25/9)


Diketahui, Azis yang kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan itu menyandang status tersangka terkait penanganan perkara yang diusut Komisi Antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah. 


Adies Kadir yang sekaligus Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI itu melanjutkan, partainya memberikan kesempatan kepada Azis Syamsuddin sebagai kader untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukumnya. 


Hal itu sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi.


Kendati demikian, Adies juga mengatakan bahwa Azis tetap merupakan kader Golkar. Oleh sebab itu, partai menawarkan bantuan hukum terhadap Azis melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham). 


"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," jelasnya. 


Ia menerangkan, bantuan tersebut baru akan diberikan apabila Azis sendiri yang meminta kepada Golkar. Namun, apabila Azis sudah menunjuk kuasa hukum lainnya, Golkar tetap akan mengamati perkembangan kasus hukum tersebut. 

Saat ini, Azis Syamsuddin KPK menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sejak Sabtu (25/9/2021) dini hari.  (*)




LIPSUS