Cari Berita

Breaking News

Kades Di Lampung Utara Terjerat Korupsi

INILAMPUNG
Rabu, 22 September 2021

INILAMPUNG.COM, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara bersama Tim Buser Polres Lampung Utara mengamankan Sawaludin TS selaku Kepala Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang pada Selasa (21/9/2021) pagi.

Sawaludin TS diamankan berdasakna Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang dugaan tindak pidana korupsi Program Pembangunan pada Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara TA 2018-2019 dengan jumlah sebesar Rp 105.819.286.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan upaya pemanggilan kepada Kepala Desa tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Sehingga dilakukan penjemputan paksa oleh Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Saat ini Sawaludin TS tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk dapat ditentukan langkah selanjutnya.

Kepala Desa Beringin itu diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian penyidik menetapkan Sawaludin TS sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penetapan Tersangka Nomor : 3950/L.8.13/Fd.1/09/2021 Tanggal 21 September 2021 dan langsung  dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print – 1265/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 21 September 2021. Pihaknya dititipkan di rumah tahanan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan 10 Oktober 2021.(rls/inilampung)

LIPSUS