Cari Berita

Breaking News

Pekon Marang Terang, 159 Warga Nikmati Listrik PLN

INILAMPUNG
Selasa, 28 September 2021

 Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal meresmikan penyalaan perdana listrik PLN di Pekon Marang.


INILAMPUNG, Krui - Sejumlah warga di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, kini bisa menikmati terangnya listrik PLN.


Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal bersama Manajer Pelaksanaan Proyek Ketenaga-listrikkan UP2K PLN UID Lampung, Badrus Zaman, melakukan penyalaan perdana listrik tersebut, Selasa 28 September 2021. Ditandai dengan menghidupkan kWh meter listrik di Pemangku Wayhandop, Marang.  


Pelanggan baru PLN di Pekon Marang yang diresmikan sebanyak 159 kWh. Tersebar di sejumlah pemangku atau dusun. Yaitu, Pemangku Usangpulau, Wayandop, Kupangilir 1, dan Kupangilir II.


Ketua panitia kegiatan, sekaligus Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pesisir Barat, Ariswandi mengatakan pada 2020,  PLN Lampung telah menyelesaikan pemasangan jaringan listrik tegangan menengah di sejumlah desa, tersebar di beberapa kecamatan di Pesisir Barat.


Di Kecamatan Ngambur: Pekon Bumiratu dan Muara Tambulih. Kecamatan Bangkunat: Talanggisting. Kecamatan Pesisir Selatan di Pekon Marang. Pesisir Tengah di Pekon Walur dan Wayredak. Kecamatan Pesisir Utara dan Kecamatan Lemong di Pekon Rataagung, Pemangku Binjai.


Pada kesempatan yang sama, Badrus Zaman mengapresiasi Pemkab Pesisir Barat yang bersemangat mendukung untuk Pesisir Barat terang. 


"Karena karja keras serta semangat para pejabat, khususnya Bupati Pesisir Barat mewujudkan Pesisir Barat terang. Untuk wilayah ini hanya di Wayharu yang sudah menjadi target namun masih menjadi PR kami," kata Badrus.


Sementara Bupati Agus Istiqlal mengatakan, menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan khusus penerangan dari listrik untuk masyarakat yang belum merasakan manfaat PLN.


"Target Pemkab Pesisir Barat, semua daerah terisolir mendapatkan penerangan. Namun semua itu butuh dukungan juga baik dari pemerintah provinsi atau pusat karena ada beberapa hal yang terbentur dengan peraturan seperti hutan kawasan dan TNBBS," ujar Agus. (eva/inilampung.com)


LIPSUS