Cari Berita

Breaking News

Dua Anak Anggota DPR RI dari NasDem Ditahan KPK

INILAMPUNG
Sabtu, 16 Oktober 2021

Tamanuri Anggota DPR RI (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM -
Anggota DPR dari Fraksi NasDem dapil Lampung 2, Tamanuri layak bersedih. Setelah ikut diperiksa KPK sebagai saksi atas korupsi anaknya yang jadi Bupati Lampung Utara pada akhir 2019 lalu, dimana Agung Ilmu Mangkunegara divonis penjara 7 tahun, kini anak lelakinya yang lain, adik Agung. Yakni, Akbar Tandaniria Mangkunegara ikut dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi.


Penetapan Akbar Tandaniria setelah lembaga anti rasuah itu memeriksa Plt Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Utara Fadly Achmad, dan anggota Pokja ULP Erl Dikaro Manan.


Penetapan tersangka adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang telah divonis 7 tahun penjara itu disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto melalui kanal siaran resmi KPK di twitter, Jumat 15 Oktober 2021. 


Akbar langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dan dijembloskan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 


“Penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari terhitung 15 Oktober 2021 hingga 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” kata Karyoto.


Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga menerima total Rp 100,2 miliar bersama-sama dari proyek di Lampung Utara. “Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATM bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” kata Karyoto.


Karyoto menjelaskan dalam setiap proyek, tersangka dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaido Utama melakukan pungutan fee proyek. Hal ini atas perintah kakak kandungnya yang juga bupati Lampung Utara saat itu, Agung Ilmu Mangkunegara. Fee diterima tersangka melalui perantara Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait untuk diteruskan ke Agung.


“Selain mengelola, mengatur, dan menyetor uang tersebut untuk kepentingan bupati (Agung Ilmu Mangkunegara), ATM juga diduga ikut menikmati Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya,” katanya.


Akbar Tandaniria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (*)

LIPSUS