Cari Berita

Breaking News

Gara-gara Status di Facebook, Raswin Ditangkap Polisi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 26 Oktober 2021

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat press rilis soal dugaanp indana ITE.

INILAMPUNG, Sukadana -- Satuan Reserse Polres Lampung Timur menangkap seorang tersangka tindak pidana informasi transaksi dan elektronika (ITE).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat press rilis menjelaskan bahwa tersangka bernama Raswin (24) Warga Desa Labuanratu, Kecamatan Pasirsakti.

"Tersangka kami amankan di Cileduk, Tangerang, Banten di tempat persembunyiannya pada 24 Oktober 2021," ujar Kapolres, Selasa, 26 Oktober 2021.

Kapolres menjelaskan modus dugaan pidana ini, tersangka membuat akun Facebook palsu dengan nama korban kemudian mengupload status yang menjelekkan salah satu suku melalui media sosial dengan akun dan poto profil korban.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka mengaku sakit hati dengan korban karena dituduh mencuri ayam," kata Kapolres

Kapolres juga mengatakan bahwa tersangka juga mengancam korban melalui WhatsApp pada Oktober 2021 kemudian Korban melaporkan perbuatan tersangka pada 19 Oktober 2021.

"Kemudian setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan setelah lima hari berhasil mengamankan tersangka," katanya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman enam tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Petugas juga menyita barang bukti satu unit handphone milik tersangka dan satu buah alamat web akun facebook palsu atas nama korban. (zal/inilampung.com)

LIPSUS