Cari Berita

Breaking News

Soal Bakso Sony, KPK: Jangan Sampai Pajak yang Sudah Dipungut Tidak Disetorkan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 01 Oktober 2021

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung kebijakan pemerintah Kota Bandarlampung menutup seluruh gerai Bakso Sony karena tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II KPK Nana Mulyana, saat kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bandarlampung, Kamis (30/9/2021).

“Jangan sampai pajak-pajak yang sudah dipungut pengusaha tidak disetorkan. Pemda pun harus punya berapa angka sebenarnya yang menjadi hak pemda,” jelas Nana Mulyana dikutip dari radarlampung.co.id (30/9).

Nana Mulyana juga mendukung langkah Pemkot Bandarlampung yang mewajibkan pengusaha memasang tapping box. Namun pihaknya juga berpesan kepada pemkot untuk lebih mengedepankan madiasi dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Jangan kalau kita berharap telur, jangan sampai ayamnya dimatikan. Jadi kita mediasi deh. Hari ini saya sebanarnya sudah minta ke teman-teman, tolong teman-teman dari Bakso Sony ketemu dengan kita semacam cari jalan tengah,” ucapnya.

Terkait langkah pihak Bakso Sony yang akan pindah keluar kota Bandarlampung, KPK mendorong pemerintah tidak mengizinkan Bakso Sony membuka gerai di luar Kota Bandar Lampung jika kewajiban pajak belum diselesaikan.

Sebelumnya, masalah pajak Bakso Sony ini telah terjadi sejak dua bulan. Senin kemarin sempat ada sinyal perdamaian antara TP4D dan manajemen Bakso Sony, namun hal tersebut hingga saat ini belum terlaksana. 

Kemudian, Pemkot memberikan waktu dua minggu kepada manajemen Bakso Sony untuk menandatangani pakta intregitas terkait kesanggupan penggunaan tapping box.(zal/inilampung)

LIPSUS