Cari Berita

Breaking News

AJI: Kekerasan Terhadap Jurnalis Tak Pernah Diusut Tuntas

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 08 November 2021

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung (ist/inilampung)
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung akan menggelar diskusi publik bertajuk “Kekerasan Terhadap Jurnalis: Komitmen Komunitas Pers dan Hak Publik”. Diskusi tersebut berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa, 9 November 2021, pukul 10.00 WIB. 

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, keselamatan jurnalis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manifestasi kebebasan pers. Jurnalis berada di garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan fungsi pengawasannya berarti menciptakan ruang demokrasi dan akses informasi bagi publik. 

Namun, fakta berbicara sebaliknya. Hingga kini, jurnalis belum sepenuhnya aman dalam bekerja. Berbagai bentuk kekerasan kerap menghantui para wartawan.

“Kami mencatat lima kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2021. Sebagian besar jurnalis mengalami kekerasan ketika menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” kata Hendry, Senin, (8/11/2021).

Terbaru adalah intimidasi terhadap jurnalis Suara.com Ahmad Amri. Pewarta itu menerima kekerasan verbal saat mengonfirmasi dugaan suap kepada jaksa Anton Nur Ali di Kejati Lampung. Bahkan, Anton mengancam Amri dengan UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

“Catatan AJI Bandar Lampung, tak satu pun kasus kekerasan terhadap jurnalis diusut tuntas. Kebanyakan kasus berakhir tanpa proses hukum. Perlu keseriusan komunitas pers dalam menyikapi kekerasan terhadap wartawan,” ujarnya.
Diskusi Publik Kekerasa Terhadap Jurnalis oleh AJI Bandar Lampung (ist/inilampung)

Sejauh ini, komitmen itu belum terlihat. Perusahaan pers, misalnya. Tiada satu pun perusahaan media yang mengawal, bahkan melaporkan ke penegak hukum, ketika jurnalisnya mengalami kekerasan. Ini terlihat bahwa tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diadili, setidaknya dalam dekade terakhir.

Menurut Hendry, ketiadaan kasus yang diusut tuntas dapat melanggengkan praktik kekerasan terhadap wartawan. Dengan kata lain, tidak tercipta preseden yang baik. Padahal, kerja-kerja jurnalistik mesti terlindungi, sehingga fungsi jurnalisme sebagai kontrol sosial dapat optimal. 

“Sebagai mata dan telinga publik, sudah sewajarnya jurnalis mendapat perlindungan. Tanpa perlindungan dan keselamatan, fungsi jurnalis dalam menjaga hak-hak publik tidak akan maksimal. Karena itu, sangat penting memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis,” kata dia.

Diskusi publik “Kekerasan Terhadap Jurnalis: Komitmen Komunitas Pers dan Hak Publik” akan menghadirkan sejumlah pembicara. Mereka antara lain Direktur LBH Pers Lampung Chandra Bangkit dan Ahli Pers Dewan Pers Oyos Saroso. Adapun moderator diskusi, yakni jurnalis konsentris.id Derri Nugraha.

Bagi yang hendak mengikuti diskusi dapat mendaftar lebih dahulu untuk memperoleh link Zoom. Pendaftaran secara online melalui http://bit.ly/kekerasanjurnalis.(rls/inilampung)

LIPSUS