Cari Berita

Breaking News

Azis Syamsuddin dan Aliza Diduga Ikut Korupsi DAK Lamteng 2017

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 08 November 2021

Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye tahanan KPK RI (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada 2017.

Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, pada Jumat (5/11/2021).

"Saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/11/2021).

Selain eks Kadis Bina Marga, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bina Marga Lampung bernama Supranowo, Andri Kadarisman dan Indra Erlangga juga diperiksa KPK.

Kemudian, Kepala Sub Bagian Rekonstruksi, BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto dan Swasta/Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus yang menjerat Azis berawal ketika politisi Partai Golkar itu menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.

Tujuannya, ujar dia, untuk meminta tolong mengurus kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.

Untuk diketahui, Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka terkait dugaan korupsi penanganan perkara di KPK.

Selanjutnya, Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah Rp 2 miliar.

Permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis. Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.

Firli melanjutkan, masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang diberikan secara bertahap yaitu sebanyak 100.000 dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap dia.(dbs/inilampung)

LIPSUS