Cari Berita

Breaking News

Konferprov PWI Lampung Disebut Tanpa Integritas

INILAMPUNG
Senin, 29 November 2021

Gedung PWI Provinsi Lampung (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM- Senior wartawan di Lampung, yang juga pendiri LampungTV, Syamsul B Nasution menyebut Konferprov PWI Lampung tanpa integritas.

Bahkan, dianggap tidak punya kompetensi dan profesionalisme. Jika sejumlah orang yang mestinya sudah berada di luar PWI tapi masih punya hak suara.

"Mereka ini PNS, anggota dewan, pengurus partai juga," kata pendiri SKH Trans Sumatera itu, Senin, 29 November 2021.

Nama yang dimaksud antara lain, Ahmad Muslim dari Agsi Post, anggota DPRD Lamsel. Ada juga, Kherlani, Nuril Hakim, dan Noverisman Subing.

Lebih tegas, Syamsul menyatakan pesan pada calon Ketua PWI Lampung.

"Gak usah tinggi-tinggi ingin memperjuangkan nasib dan marwah wartawan, perjuangkan dulu kartu wartawan yang sudah puluhan tahun kejemur matahari. Kalau ketiga orang itu memiliki hak suara, lalu apa gembar-gembor integritas, kompetensi, dan profesionalisme itu?"

Syamsul B Nasution juga secara pribadi sebagai wartawan senior di Lampung, meminta agar Konfrensi Pimpinan Cabang PWI Lampung digelar sesuai dengan Pedoman Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

"Saya, sebagai anggota PWI Provinsi  Lampung, setelah berkonsultasi dengan beberapa penasehat hukum dan sejumlah wartawan senior, serta mencermati Pasal 10 PD-PRT PWI, kami meminta panitia Konferprov XII PWI Lampung Tahun 2001 dilaksanakan sesuai PD-PRT."

Demikian diungkap Syamsul dalam rilis yang diterima redaksi inilampung.com, Senin, 29 November 2021.

Berikut isi lengkap imbauan itu:
Menurut kami, hingga Minggu, 28 November 2021, beberapa hal harus dicermati kembali dalam pelaksanaan Konferprov tersebut:

1.Ada anggota panitia pengarah (SC) yang menjabat Anggota DPRD Provinsi Lampung dan aktif di partai politik. Sesuai Pasal 26 PD PRT PWI,  seharusnya beliau nonaktif.

2.Beberapa anggota panitia SC yang pernah menjadi calon legislatif, seharusnya membuat keterangan bahwa yang bersagkkutan tidak lagi aktif di partai politik.


3.Ada juga di antara panitia SC yang belum melewati proses Uji Kompetensi Wartawan, sesuai PD PRT PWI.

4.Kami melihat setidaknya 92 anggota biasa yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, DPT, belum Uji Kompetensi wartawan.

5.Dari data terakhir, kami melihat 418 wartawan yang sudah Uji Kompetensi Wartawan, tidak segera diurus kartunya agar bisa menjadi anggota biasa dan berhak menyalurkan hak pilihnya, sesuai Pasal 18 PD PRT PWI.

6.Sesuai Pasal 6 PD PRT PWI, kami mendoakan pemilihan ketua tidak diwarnai sogok dan suap.

7.Kami menyayangkan salah seorang calon melibatkan 11 perwakilan kota dan kabupaten, karena hal tersebut tidak memperjuangan Konferprov yang demokratis.

8.Sebagai anggota PWI Provinsi Lampung, berdasarkan beberapa poin di atas, kami mengharapkan PWI Lampung  mencermati hal-hal tersebut agar Konferprov tidak melanggar PD PRT.

9.Hal ini penting dicermati terkait legalitas dan keabsahan Konperprov PWI XI Tahun 2021.(tim/inilampung)

LIPSUS