Dugaan adanya korupsi dana hibah TA 2020 di KONI Lampung, disinyalir bakal bebas. Pasalnya, Frans Nurseto menyelamatkan jajaran pengurus harian dan bidang pengelola anggaran yang menikmati kucuran dana hibah. Terlebih, Provinsi Lampung sukses meraih 10 besar pada PON XX Papua.
INILAMPUNG.COM- Dugaan adanya korupsi pada dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020, terus didalami Kejaksaan Tinggi. Jajaran pengurus organisasi yang menaungi seluruh cabang olahraga itu, terlihat kompak saling menutup-nutupi indikasi adanya penyelewengan anggaran.
Meski beberapa diantaranya mengakui, bidang yang digarap
tidak kebagian dana tapi diminta tetap membuat laporan kegiatan. Akan tetapi,
tidak ada yang berani memberikan komentar dan banyak yang memilih bungkam.
Bahkan, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Lampung, sudah
melakukan pemeriksaan terhadap Frans Nurseto, Rabu, 17 November 2021. Alumnus
s2 di UI tahun 2003 itu, menceritakan, diperiksa selama lebih tujuh jam, dari
pukul 10.00 sampai 17.30 WIB.
"Santai aja pemeriksaannya, diperiksanya sebentar tapi
akhirnya, jadi ngobrolin semua," ujar dosen Penjaskes Unila itu.
Prof. Fransiskus Nurseto S, M.Si yang sudah menulis buku
yang juga bidang keahliannya, Psikologi Olahraga diterbitkan oleh Graha Ilmu, 2018 itu, menjelaskan
seputar pertanyaan penyidik yang terlihat kurang serius mendalami adanya dugaan
korupsi. Sebab, hanya menanyakan. "Misalnya, pembinaan prestasi, seperti
atlet khusus, saya terangkan kenapa disebut atlet khusus karena dia meraih lebih
dari dua emas. Kenapa ada perbedaan gaji, jelas berbeda, masak atlet yang dua
emas misalnya, disamakan dengan yang gak dapet emas," kata penulis thesis Pengaruh
Latihan Relaksasi terhadap Pemanjat Tebing Pemula itu.
Frans juga menjelaskan, perbedaan target tersebut, dilihat dari Kejurnas yang pernah diikuti atlet, Pra-PON, kemudian dilakukan monitoring dan diputuskan besaran sesuai target yang mungkin dicapai.
Dugaan pemeriksaan pengurus Koni Lampung yang berwenang,
jelas Frans, tinggal ketua bidang. "Pengurus lain sepertinya sudah
(diperiksa Kejati), tinggal kabid-kabidnya, kayaknya saya pamungkasnya
ini," jelas pria kelahiran Bandung, 26 September 1963 itu.
Penyelamat KONI Lampung
Frans Nurseto yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II
dengan lokus garapan di Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang, dan Sport
Science, dianggap pengamat hukum Unila, DR Yusdianto sebagai penyelamat dugaan
korupsi di Koni Lampung.
Sebab, Frans hanya ditanyai penyidik seputar bidang
jabatannya yakni bidang teknik kegiatan. Mulai dari target medali cabang-cabang
yang dilombakan hingga pembinaan atlet.
Yusdianto mendorong langkah Kejati, memeriksa seluruh pihak
yang terlibat dalam penggunaan dana hibah Koni Lampung. Terutama bidang-bidang
yang dianggap banyak menggunakan anggaran.
“Saya meminta kepada Kejati Lampung untuk segera memeriksa
seluruh yang terlibat dalam penggunaan dana hibah Koni Lampung, dan hasilnya
juga harus segera diinformasikan ke publik, karena satu rupiah pun uang negara
harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yusdianto.
Bidang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam
pengelolaan anggaran yakni, di bawah kendali Wakil Ketua Umum III yang dijabat
oleh Agus Nompitu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung itu, belum menjawab pertanyaan inilampung.com melalui nomor WA di 0812 7206 ***, apakah dirinya sudah diperiksa Kejati atau belum. Serta benarkah, meski mengelola bidang Perencanaan Program& Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya & Usaha Dana, namun tidak memakai dana hibah yang hanya dikuasai oleh Ketua Umum?
Agus Nompitu sendiri, belum memberikan jawaban, meski
pertanyaan di WA dengan foto profile “Torang
Bisa” PON Papua XX sudah terlihat centang biru (dibaca).
Begitu juga Waketum IV, bidang Humas dan Media (Infokom),
Hidir Ibrahim. Beberapa pihak menjelaskan, anggaran paling besar pengeluarannya
selain untuk atlet, dipakai sebagai media publikasi KONI Lampung.
Jajaran pengurus KONI Lampung juga, sebenarnya sudah
dilengkapi dengan struktur Auditor Internal, dipimpin Prof. Dr.
Lindriana Sari, Ketua Jurusan Akuntansi di FEB Unila. Bersama dengan Asan
Sunkono, Dewi Sukmasari, dan Badarudin.
Sayangnya, keempat auditor internal di KONI Lampung itu
belum ada yang bisa dikonfirmasi.
Diketahui, akhir Oktober lalu penanganan kasus dugaan
korupsi dana hibah KONI Lampung oleh Kejati telah sampai pada pemanggilan para
pihak, termasuk di sudah memeriksa tujuh orang saksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Lampung I
Made Agus Putra Adnyana.
“Pihak ketiga sedang dalam proses pemanggilan,” terang
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra beberapa waktu lalu. (tim/inilampung)