Cari Berita

Breaking News

Polisi Tangkap Pemuda 20 Tahun, Diduga Miliki Senjata Api Rakitan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 01 November 2021

Tersangka pemilik senjata api rakitan illegal berfoto bersama dua anggota kepolisian.

INILAMPUNG, Sukadana -- Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap pemuda beriinsial HP karena diduga memiliki senjata api rakitan jenis revolver.

Pemuda 20 tahun warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur atau Lamtim, itu menurut Wakapolres Lamtim Kompol Heti Patmawati, ditangkap setelah aparat memperoleh informasi dari masyarakat.

"Kami mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang membawa atau memiliki senpi rakitan jenis revolver dan tim satreskrim melakukan pengejaran," ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah saat jumpa pers di Mapolres Lamtim, Senin, 1 November 2021.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pengejaran, aparat menangkap tersangka saat melintas di jalan di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi aktif caliber 38 mm.

Saat ini tersangka berikut barangbukti diamankan dimapolres setempat guna proses lebih lanjut. (zal/inilampung.com).

LIPSUS