Cari Berita

Breaking News

Perusahaan Budidaya Benur di Pesibar Belum Ada yang Ajukan SKAB

INILAMPUNG
Selasa, 14 Desember 2021

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pesisir Barat Bambang Supeno.

INILAMPUNG, Krui -- Kabupaten Pesisir Barat dikenal sebagai daerah penghasil benur atau benih udang. Namun hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan surat keterangan asal benih (SKAB) budidaya benur.

Kepala Dinas Perikanan Pesisir Barat Armen Qadar melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Bambang Supeno mengatakan SKAB merupakan syarat bagi perusahaan budidaya benur

"Untuk izin perusahaan langsung mendaftarkan ke Dinas Perikanan provinsi, kemudian ke dinas kabupaten. Tugas kami, menerbitkan SKAB yang menunjukan bahwa pihak perusahaan bekerjasama dengan nelayan kita dalam pengadaan benur hasil tangkapan nelayan," jelasnya, Selasa (14/12/2021).

Untuk budidaya benur, Bambang menjelaskan, perusahaan harus bekerjasama dengan kelompok nelayan setempat yang telah terdaftar di Online Single Submission (OSS) sebagai kelompok nelayan yang akan melakukan penangkapan benih bening lobster (Puerulus).

Dinas Perikanan Pesisir Barat tidak memiliki kewenangan memberikan izin budidaya benur. Namun, berkewenangan menerbitkan SKAB sebagai persyaratan budidaya benur yang berasal dari wilayah setempat.

"Hingga saat ini belum ada pihak perusahaan budidaya benur yang mengajukan penerbitan SKAB. Padahal potensi benur di Pesisir Barat tinggi. Mungkin proses perizinannya masih ada yang belum selesai sehingga belum bisa mengajukan penerbitan SKAB," jelasnya.

Budidaya benur, Bambang menjelaskan, diatur dalam Permen KP 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah NKRI.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa budidaya lobster wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi  penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

"Benur tersebut diperbolehkan dibawa ke luar wilayah provinsi jika kepentingannya digunakan sebagai bahan penelitian, dan pengembangan, pengkajian,  atau penerapan di dalam wilayah negara Republik  Indonesia," katanya.

Itupun harus di lengkapi dengan surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) dari unit pelaksana teknis yang  membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan.

"Kelompok nelayan juga wajib menggunakan  alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Bambang berharap dengan adanya Permen KP 17 tahun 2021 tersebut kelompok nelayan di Pesisir Barat bisa lebih sejahtera, dan bisa menekan adanya penangkapan dan penjualan benur secara ilegal yang masih marak terjadi saat ini. (Eva).

LIPSUS