Cari Berita

Breaking News

Cegah Perdagangan Orang, Pekerja di Luar Negeri Harus Didata

INILAMPUNG
Rabu, 01 Desember 2021

Wabup Pringsewu Fauzi  melakukan pembinaan aparatur pemerintahan Pekon Panggungrejo di Balai Kemasyarakatan Pekon Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo.

INILAMPUNG, Sukoharjo -- Wakil Bupati Pringsewu Fauzi meminta pemerintah pekon mendata warganya yang bekerja di luar negeri.

Data itu antara lain tentang tempat bekerja, tempat tinggal, juga nomor telepon yang mudah dihubungi selama bekerja di luar negeri beserta data-data penting lainnya.

Menurut Fauzi, hal itu untuk memudahkan dalam melakukan penelusuran dan mendeteksi keberadaan pekerja migran tersebut bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Permintaan tersebut disampaikan Fauzi saat melakukan pembinaan aparatur Pemerintahan Pekon Panggungrejo di Balai Kemasyarakatan Pekon Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo, Selasa (30-11-2021).

Selain itu, Wabup Pringsewu didampingi Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub serta Sekretaris Kecamatan Sukoharjo Erly Yunarni meminta kapekon mengingatkan warganya yang akan bekerja ke luar negeri agar melengkapi berkas administrasi.

"Baik data kependudukan maupun dokumen lainnya yang dibutuhkan. Namun melalui prosedur yang benar dan jalur yang resmi,"pintanya.

Hal tersebut, kata Fauzi, semata-mata untuk menghindari pengiriman pekerja migran secara ilegal, yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindak kejahatan kemanusiaan  berupa perdagangan orang (human trafficking).

"Perlindungan terhadap pekerja migran merupakan kerja dan tanggungjawab bersama,"ujarnya.

Bahkan, kewenangan perlindungan pekerja migran saat ini bukan saja di pusat, tetapi juga di desa. "Oleh karena itu, mari bersama-sama kita cegah tindak kejahatan perdagangan orang yang biasanya diawali dengan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi," imbuh Fauzi. (tyo).

LIPSUS