Cari Berita

Breaking News

Imron: Gunakan Rembuk Desa untuk Selesaikan Konflik di Masyarakat

INILAMPUNG
Rabu, 08 Desember 2021

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar Ali Imron Sosialisasi Perda Povinsi Lampung di Desa Tanjungtirto, Waybungur, Lampung Timur.

INILAMPUNG, Waybungur -- Anggota DPRD Provinsi Lampung Ali Imron mengajak masyarakat mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menghadapi atau menyelesaikan konflik.

Menurut politisi dari Partai Golkar itu, pendekatan kekeluargaan dibutuhkan untuk menjaga agar konflik di masyarakat terselesaikan dengan baik tanpa harus menempuh jalur hukum.

"Setiap ada konflik, musyawarahkan dulu secara kekeluargaan. Untuk apa memperpanjang konflik yang justru hanya akan merugikan semua pihak," ujar Imron saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung di Desa Tanjungtirto, Kecamatan Waybungur, Lampung Timur, Rabu 8 Desember 2021.

Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa.


Untuk mendorong masyarakat menyelesaikan konflik melalui musyawarah secara kekeluargaan, kata dia, Pemprov Lampung telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik.

Perda tersebut mengatur tata cara bagaimana Rembuk Desa dilakukan untuk menyelesaikan konflik. Juga, siapa saja yang harus dilibatkan untuk berembuk menyelesaikan konflik di masyarakat.

Menurut Imron, Rembuk Desa dipimpin kepala desa/lurah. Sementara pihak yang harus dilibatkan dalam rembuk desa antara lain tokoh masyarakat, babinsa, babinkamtimmas, dan tokoh agama.

Sementara narasumber sosialisasi tersebut, Ma'ruf Abidin dari Kementerian Agama Lampung Timur, menyebut Perda Rembuk Desa merupakan salah satu sarana untuk menjaga budaya bermusyawarah dan kekeluargaan di masyarakat.

"Jangan dulu setiap konflik di masyarakat di dilaporkan ke penegak hukum. Musyawarahkan dulu secara kekeluargaan agar konflik terselesaikan dengan baik," katanya.

Dengan demikian, kehidupan damai dan harmonis di masyarakat akan terus terjaga. "Kalau setiap konflik di bawa ke ranah hukum, yang terjadi justru bisa memperbesar permusuhan. Bahkan mengganggu kehidupan harmonis di masyarakat," katanya.

Kendati demikian, Ma'ruf menilai ada yang kurang dari Perda Rembuk Desa. Yaitu, tidak adanya sanksi hukum bagi aparat desa yang tidak melaksanakan perda tersebut. "Ini masukan pak Imron. Adanya sanksi hukum diharapkan bisa membuat perda dilaksanakan di masyarakat," katanya.

Sosialisasi dihadiri anggota Koramil 429-02/Waybungur Lampung Timur, Serma Agus Susanto dan Pelda Nasib, Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Lampung Timur Ahmad Saiful, aparat desa, tokoh masyarakat, anggota Karang Taruna dan Pemuda Muhammadiyah, serta aktivitas wanita. (mfn).


LIPSUS