Cari Berita

Breaking News

Pemkab Pesibar Daftarkan Damar Mata Kucing ke Ditjen HAKI

INILAMPUNG
Selasa, 07 Desember 2021

Hutan damar di Pesisir Barat. Ist.
 
INILAMPUNG, Krui -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mendaftarkan tanaman damar mata kucing (Shorea javanica) sebagai indikasi geografis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Semua proses administrasi, termasuk biaya pendaftaran, sudah selesai. Tinggal menunggu SK (surat keputusan) dari Kemenkumham," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Pesisir Barat Edwin Kastolani, Selasa 7 Desember 2021.

Menurut dia, tim dari Kemenkumham juga sudah datang Pesisir Barat untuk memastikan kelengkapan administrasi. "Jadi, tinggal menunggu SK-nya," katanya.

Pendaftaran damar mata kucing sebagai indikasi geografis, kata dia, agar komoditas unggulan wilayah tersebut terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Pesisir Barat.

Selain itu, juga salah satu upaya Pemkab Pesisir Barat melindungi komoditas unggulan khas wilayah serta pelestarian kawasan hutan, jelasnya.

Komodistas yang terdapat di hampir seluruh wilayah Pesisir Barat itu, menurut dia, perlu perhatian khusus agar tidak punah. Bentuk perlindungan yang dilakukan antara dengan mendaftarkan sebagai kekayaan khas wilayah ke Ditjen HAKI.

Tanaman damar menjadi salah satu penghasilan turun-temurun masyarakat Pesisir Barat. Tanaman ini tersebar di hampir seluruh wilayah Pesisir Barat. (eva).

LIPSUS