Cari Berita

Breaking News

Perang Melawan Korupsi

INILAMPUNG
Jumat, 10 Desember 2021

Dr. Syarief Makhya (ist/inilampung)


Oleh: Syarief Makhya


PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) sudah menetapkan, 9 Desember sebagai peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia.


Penetapan Hari Anti-Korupsi Sedunia tersebut untuk mendidik publik bahwa isu ini menjadi perhatian penting. Di semua negara, tidak luput dari persoalan isu korupsi. Kendati negara tersebut mengklaim sebagai negara maju dan demokratis, tetap ada celah munculnya korupsi.


Di negara-negara dunia ketiga, korupsi lebih dahsyat lagi termasuk di Indonesia. Jumlah kasus korupsi bukan menurun, tetapi dari-tahun ke tahun peningkatannya cukup signifikan.


Di sinilah, pentingnya memperingati Hari Korupsi Sedunia, yaitu mengingatkan kita semua agar ke depan, korupsi bisa ditekan pada angka yang sangat rendah dan membangun kesadaran di kalangan pemilik kekuasaan agar amanah yang diberikan kepadanya betul-betul bisa didedikasikan untuk membangun kesejahteraan rakyat.


Di Indonesia, data terakhir tahun 2020 menurut laporan Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) berada di skor 37. Di level ASEAN, Indonesia berada di peringkat lima. Berada di bawah Singapura yang memperoleh skor IPK 85, Brunei Darussalam (60), Malaysia (51) dan Timor Leste (40).


Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia angka korupsinya masih sangat tinggi.


Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan korupsi di Indonesia didominasi pengadaan fee proyek atau pengadaan barang dan jasa. “Ada 121 daerah (kabupaten/kota) dan 21 gubernur terlibat fee pengadaan barang jasa. Selain pengadaan barang dan jasa, beberapa area rawan korupsi, yakni rotasi, mutasi, rekrutmen pegawai, pemberian izin usaha, izin tambang, markup proyek, fee proyek, dan ketuk palu pengesahan APBD.” (sumber: lampost.co, diakses diakses 28 Nov 2021).


Dari data tersebut, teramat jelas bahwa persoalan korupsi lebih dominan karena sistem kekuasaan di Indonesia masih masih rentan terjadinya praktek korupsi. Kalau ada pandangan korupsi karena persoalan moralitas pejabat publik yang rendah atau karena gaya hidup yang konsumtif yang tidak sesuai dengan penghasilan atau gaji yang diterima, bisa saja pada kasus-kasus tertentu dijadikan alasan penyebab terjadinya korupsi.


Namun, sebagian besar akar persoalan korupsi disebabkan oleh persoalan sistem kekuasaan yang berakibat dalam istilah Arief Budiman, munculnya manusia-manusia serakah yang kekayaannya dinilai tidak wajar. Problem sistem kekuasaan tersebut merujuk pandangan Michel Foucault, tentang relasi kuasa, sepanjang ada hegemoni atau dominasi kekuasaan, maka tidak ada keseimbangan kekuasaan dan di sinilah peluang terjadinya praktik korupsi semakin terbuka.


Sistem Kekuasaan yang Masih Korup

Persoalan mendasar sitem kekuasaan yang masih korup yaitu sejauh ini reformasi politik dan sistem administrasi negara masih bisa direkayasa oleh pemegang kekuasaan dan rezim birokrasi. Misalnya, praktek demokrasi yang idealnya melahirkan sistem krontol yang efektif, ternyata hanya sebatas demokrasi elektoral saja, sementara di dalam keseharian berpemerintahan yang terjadi adalah praktek politik yang kompromistik, sehingga esensi kontrol menjadi tidak bermakna.


Anggota Dewan yang seharusnya melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksekutif, justru terlibat dalam praktik korupsi.


Sistem administrasi negara juga masih bisa direkayasa. Reformasi administrasi yang arahnya pada peningkatan profesionalitas ASN, penghematan anggaran, dan sistem yang berbasis teknologi informasi (sistem kehadiran, kinerja pegawai, lelang jabatan, sistem e-procurment, e-budgeting, dst) ternyata tidak mempan untuk bebas dari tindakan koruptif.


Kreativitas pegawai untuk mengakali sistem jauh lebih canggih untuk meraih keuntungan pribadi dibandingkan mengedepankan integritas dan profesionalitas. Semua aktivitas tindakan koruptif, bisa diselimuti oleh pertanggungjawaban yang sifatnya formalitas administrasi; yang diutamakan bukti laporan keuangan selesai, prosedur dilaksanakan sesuai dengan aturan, tidak ditemukan penyimpang yang prinsip, informasi yang disampaikan ke publik tidak menyeluruh, kontrol wartawan bisa diselesaikan secara damai, lembaga pengawas bisa disumpel, dst. Prinsipnya semua bisa diatur.


Sejauh ini mereka yang terkena korupsi bisa dikategorikan karena apes (sial, celaka) saja, karena KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Andaikan saja tidak ada OTT oleh KPK, mereka akan lolos dan bebas, bisa menikmati uang negara yang tidak legal itu.


KPK dengan OTT-nya masih memberikan harapan pada publik, ternyata masih ada lembaga yang bisa menyelematkan keuangan negara. Beberapa kepala daerah, anggota dewan, menteri, pejabat birokrasi dan pengusaha yang terkena OTT KPK menjadi bukti bahwa sistem kekuasaanmasih korup dan tidak bisa dikontrol.


Kendati korupsi terus berjalan, perang melawan korupsi harus tetap dibangun, tidak hanya mereformasi sistem kekuasaan, membangun integritas tetapi budaya anti korupasi harus dibangun di kalangan generasi muda.


Laporan BPS tahun 2021 tentang Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), pola yang semakin meningkat, dan di tahun 2021 naik 0,04 poin dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 persepsi masyarakat terhadap korupsi meningkat karena didorong peningkatan persepsi nilai-nilai antikorupsi terjadi di lingkup keluarga dan komunitas.


Data BPS tersebut menunjukkan secara kultural di level masyarakat sudah muncul kesadaran antikorupsi, namun di level elite kekuasaan tidak ada perubahan secara siginifikan.(*)


Dr. Syarief Makhya

Akademisi FISIP Universitas Lampung

*) Opini ini pertama naik di Teraslampung.com


LIPSUS