Cari Berita

Breaking News

Peta Senibudaya di Lampung: Peran Disdikbud, DKL-AL

INILAMPUNG
Sabtu, 04 Desember 2021



Oleh Fauzi Subing

Sebuah peristiwa besar telah terjadi di ranah senibudaya di Lampung. Ibarat bom waktu yang sudah tiba saatnya untuk meledak, ratusan pegiat/pemerhati seni dan budaya di Lampung yang telah menyatukan suara di Forum Peduli Pemajuan Kebudayaan Lampung (FPPKL), tumpah di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Prov. Lampung. Aksi masa yang digelar pada 1 Desember 2021 kemarin membuktikan bahwa kekecewaan para pegiat/pemerhati seni di Lampung atas ketidakjelasan pemerintah dalam mengelola program dan anggaran di ranah kebudayaan di Lampung, sudah tak terbendung lagi. 

Aksi tersebut dipicu oleh Pemerintah Prov. Lampung yang dinilai telah melanggar UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dalam hal ini dilakukan oleh Taman Budaya Lampung (TBL). FPPKL menilai bahwa TBL telah melakukan komersialisasi/pungutan liar (pungli) kepada pelaku seni di Lampung dalam penggunaan fasilitas gedung pertunjukan.

Sebagai salah satu tuntutan yang diajukan, FPPKL meminta penghapusan retribusi atau sewa fasilitas gedung pertunjukan bagi seluruh pelaku seni yang hendak mengadakan kegiatan senibudaya. Akhirnya, Kepala Disdikbud Prov. Lampung berjanji untuk memfasilitasi tuntutan agar segera dikabulkan.

Ini merupakan bukti ketiadaan komitmen TBL terhadap kehidupan senibudaya di Lampung. Apa yang terjadi di TBL hanya satu dari sekian banyak problem dan carut-marutnya pengelolaan senibudaya di Lampung. Mulai dari hulu ke hilir, dari ekosistem, regulasi, sampai implementasi program.

Namun, di balik itu semua, sejauh pergerakan yang dilakukan FPPKL, ada hal lain yang turut terlibat atas munculnya permasalahan ini. Carut-marut situasi kebudayaan di Lampung bukan hanya terjadi di tubuh Disdikbud, sebagai lembaga yang memiliki  peran secara politis. Tetapi juga terjadi pada lembaga lain. Provinsi Lampung memiliki lembaga selain Disdikbud yang memiliki peranan penting terhadap pemajuan kebudayaan di Lampung, yaitu Dewan Kesenian Lampung (DKL) dan Akademi Lampung (AL).

DKL merupakan lembaga yang menjadi penghubung antara Pemerintah Daerah Lampung dengan para pegiat seni di Lampung. DKL memiliki peran sebagai katalisator atas segenap potensi kesenian yang ada di Lampung. Kemudian, Akademi Lampung (AL) memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan kebudayaan kepada Pemerintah Prov. Lampung, memberi nasihat dan pertimbangan kesenian kepada Dewan Kesenian Lampung, serta terlibat secara langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, selain melaksanakan programnya sendiri. Oleh karena itu, DKL bersama AL seharusnya mampu menampung segala  keresahan dan permasalahan para pegiat seni di Lampung, sekaligus membantu mencarikan jalan keluarnya.

Di sinilah letak carut-marut lainnya jika kita berkaca dari aksi yang dilakukan para seniman terhadap Disdikbud kemarin: seharusnya peristiwa tersebut tidak akan terjadi jika DKL dan AL sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. DKL dan AL terkesan "cuek" terhadap masalah yang sedang terjadi. Sejauh ini sama sekali tidak terlihat keterlibatan DKL dan AL dalam aksi yang dilakukan FPPKL.

Permasalahan-permasalahan yang terjadi di atas, membuktikan bahwa tidak ada ekosistem senibudaya yang sehat dan waras di Lampung.

Kebudayaan di Lampung saat ini tengah berada di situasi yang menyedihkan. Oleh karena itu, aksi yang telah dilakukan para pegiat seni di FPPKL harusnya dapat menjadi momentum kita untuk sama-sama berefleksi, untuk lebih sadar pada tugas dan tanggung jawab masing-masing, untuk lebih peduli lagi terhadap kemajuan kebudayaan di Provinsi Lampung yang kita cintai ini.(*)


Fauzi Subing, aktivis Palagan Sukoano Lampung Timur

LIPSUS