Cari Berita

Breaking News

PPKM Level 3 Serentak Diakhir Tahun Batal

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 07 Desember 2021

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Pemerintah akhirnya membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara serentak di semua wilayah. Penerapan PPKM saat Nataru akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Senin (6/12/2021). 

Menurutnya, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.

Lalu bagaimana dengan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, akan melakukan penyesuaian ketentuan perjalanan di masa Nataru seiring dengan adanya kebijakan terbaru terkait penerapan PPKM.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan pemangku kebijakan lainnya untuk melakukan penyesuaian. Diantaranya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Satgas Covid-19.

"Ini mau saya bahas bersama Kemendagri dan Satgas Covid-19 dulu," ujarnya, Selasa (7/12/2021).

Ia memastikan, pembahasan mengenai aturan perjalanan sesuai dengan kebijakan PPKM yang berlaku saat Nataru, akan dirampungkan pada pekan ini.

"Pastinya minggu ini harus selesai (aturan perjalanan saat Nataru)," katanya.(dbs/inilampung)

LIPSUS