Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa, Ma'ruf. |
INILAMPUNG, Liwa -- Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022 dan penandatanganan pakta integritas di Aula KPPN Liwa, Lampung Barat, Rabu 8 Desember 2021.
Dalam sambutannya, Zulqoini mengatakan pemerintah telah menetapkan UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, yang disahkan pada 27 Oktober 2021.
Menurut dia, pemerintah pusat telah menetapkan pokok-pokok kebijakan fiskal. Antara lain, pemantapan pemulihan ekonomi dengan tetap memprioritaskan penanganan sektor kesehatan sebagai kunci pemulihan ekonomi.
Kemudian, program perlindungan sosial yang memperkuat pondasi kesejahteraan sosial, mengentasakan kemiskinan dan kerentanan. Termasuk memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha agar bangkit kembali.
Kebijakan lain, optimalisasi pendapatan dan penguatan spending better, baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, serta inovasi pembiayaan dalam rangka konsolidasi fiskal yang adil dan berkelanjutan.
Pada bagian lain, dia mengatakan, secara umum penerimaan alokasi dana transfer Kabupaten Pesisir Barat pada 2022 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Hal itu disebabkan oleh menurunnya penerimaan negara karena kondisi perekonomian yang terguncang akibat pandemi covid-19 di Indonesia yang menyebabkan pemerintah pusat mengambil kebijakan dengan merasionalisasi besaran alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa.
Selain itu, pemerintah mengambil kebijakan penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang di arahkan pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah.
Melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja kementerian dan lembaga, terutama DAK fisik.
Melanjutkan kebijakan penggunaan dana transfer umum untuk peningkatan infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan sdm pendidikan.
Melanjutkan kebijakan penyaluran dana bagi hasil, dengan memperhatikan kinerja daerah, yang ditujukan dengan penyampaian dokumen syarat salur dbh.
Meningkatkan efektifitas penggunaan dana transfer khusus, penyaluran dak fisik berbasis kontrak dan dak non fisik untuk mendorong peningkatan capaian outfut dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan.
Menggunakan dana desa sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan covid-19 dan mendukung sektor lain yang menjadi prioritas.
"Dengan disepakatinya anggaran DIPA ini saya hanya mengingatkan kepada kita semua untuk menggunakan DIPA dan TKDD tahun 2022 dengan baik sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala KPPN Liwa Ma'ruf, Staf Ahli Bupati Lampung Barat Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ronggur S Tobing, forkopimda Lampung Barat dan Pesisir Barat. (eva).