INILAMPUNG.COM, Jakarta - Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, yang pernah mengadili eks Bupati Lampung Timur Satono dan korupsi eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya, ditangkap Penyidik KPK RI, pada Kamis 20 Januari 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga turut diamankan,” katanya.
Pihak KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Menurut Jubir KPK Ali Fikri, sejauh ini KPK telah mengamankan tiga orang. Diantaranya hakim, panitera dan pengacara.
“Yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” katanya.
Rekam Jejak Hakim Itong
Itong pernah bermasalah saat menjadi hakim di PN Tanjungkarang. Saat itu Itong menjadi hakim anggota yang mengadili terdakwa korupsi APBD Rp119 miliar eks Bupati Lampung Timur Satono dan perkara korupsi eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya.
Pada 2011 Itong membebaskan Satono dan Andy Achmad. Meski demikian, saat kasasi Satono mendapat vonis 15 tahun pidana penjara dan Andy 12 tahun pidana penjara.
Terkait putusan tersebut Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung dan terbukti melanggar kode etik. Sedangkan dua hakim lainnya dinyatkan tidak bersalah. Itong kemudian diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Itong terbukti melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.
Dalam pasal tersebut disebutkan Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
Setelah menjalani hukuman skorsing, Itong bertugas di PN Bandung dan PN Surabaya.(dbs/inilampung)