Cari Berita

Breaking News

Penyidikan Dugaan Korupsi KONI Lampung Terus Bergulir, Begini Info Terbarunya

INILAMPUNG
Sabtu, 15 Januari 2022

Konfrensi Pers Kejati Lampung perkembangan kasus dugaan korupsi KONI Lampung, 14 Januari 2022.(Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Kasus dugaan korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung terus digarap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Hal tersebut berdasarkan pemaparan resmi perkembangan perkara dugaan korupsi KONI Lampung di Kantor Kejati Lampung pada, Jumat, 14 Januari 2022.

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Ia menyebut penyidik masih memerlukan serangkaian upaya guna menentukan tersangka.

"Ini yang masih mau dikaji, permintaan nanti oleh Pidsus ke mana (BPK Perwakilan Lampung, BPKP, atau auditor independen). Tetapi, intinya penyidikan tipikor butuh audit kerugian negara," jelas Made.

Pihaknya juga akan memanggil kembali para saksi yang telah diperiksa baik dari cabang olahraga, maupun pengurus KONI. Sedikitnya ada 12 saksi dari cabor yang diperiksa sebelum naik ke penyidikan yakni karate, golf, bisbol, judo, tarung derajat, biliar, senam, muaythai, dan menembak.

Sejumlah saksi telah diperiksa seperti Ketua Forki Lampung dan Ketua Harian KONI Lampung Hannibal, Wakil Ketua Bidang Binpres Frans Nurseto, Sekretaris Tarung Drajat Lampung  Berry Salatar, Ketua Persani Lampung Reihana, dan saksi lainnya.

Sebelumnya, KONI Lampung berdasarkan program kerja tahun 2019 mengajukan dana Rp79 miliar, namun hanya disetujui Rp60 miliar.

Lalu, pada Januari 2020, KONI Lampung menandatangani naskah perjanjian hibah dan disetujui. Rp60 miliar dibagi dua tahap. Pertama, Rp29 Miliar. Tahap kedua yakni Rp31 miliar.

Perincian anggaran Rp29 miliar terdiri dari anggaran pembinaan prestasi Rp22 miliar dan sisanya anggaran partisipasi Rp4 miliar serta anggaran sekretariat Rp3 miliar. 

Namun, untuk tahap II tidak cair karena pandemi covid-19. Sehingga KONI hanya mengelola Rp29 miliar.

Setelah diselidiki, Kejati Lampung menemukan beberapa fakta yakni program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah, tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan.

Selanjutnya ditemukan untuk pengadaan barang dan jasa, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung memungkinkan untuk dilakukan penyitaan, penggeledahan, dan penghitungan kerugian negara.(dbs/inilampung)

LIPSUS