Cari Berita

Breaking News

Soal Kasus Aleg Nasdem Lamteng, Polisi: Diduga Ada Gratifikasi

INILAMPUNG
Rabu, 26 Januari 2022

Kantor DPRD Lampung Tengah (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Lampung Tengah - Kasus Dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra menemui babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskerim) Polres Lampung Tengah, akan melakukan gelar perkara.

"Minggu depan kami akan gelar perkara, aturan hari ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas di Lampung Tengah, Selasa, 26 Januari 2022.

AKP Edy Qorinas melaporkan, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan penipuan dengan menjanjikan proyek tersebut. Bahkan sedang mendalami apakah terlapor dalam melakukan dugaan penipuan tersebut dilakukan saat menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Tengah.

"Jika perbuatan itu saat menjabat sebagai anggota DPRD, artinya diduga akan ada gratifikasi," kata dia.

Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah dari Fraksi Nasdem Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.

Yunisa Putra diduga telah melakukan penipuan kepada seorang rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek. Dengan uang sebesar Rp840 juta tersebut, Rusliyanto dijanjikan akan mendapatkan beberapa proyek yang ada di Pemda Lampung Tengah.(dbs/inilampung)

LIPSUS