Cari Berita

Breaking News

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Online

INILAMPUNG
Minggu, 13 Februari 2022

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Di era yang serba online ini untuk mengecek pajak kendaraan bermotor makin mudah. Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bagi anda yang tinggal dan memiliki kendaraan Lampung?

Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu memasukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang pajaknya akan dibayar. Kemudian, besaran pajak motor yang perlu dibayar akan muncul di layar ponsel maupun komputer atau laptop saat cek pajak motor selesai.

Begini Tahapan cek pajak kendaraan bermotor:

1. Kunjungi Situs Bapenda Lampung
Anda tinggal membuka link PKB Bapenda Lampung lalu masukan nomor polisi (nopol) kendaraan yang pajaknya akan dibayar.

2. Masukkan Nomor Rangka Kendaraan
Selanjutnya masukan nomor rangka atau lima digit terakhir yang tertera di STNK.

3. Masukkan Security Number
Lalu, anda mengisi security number atau nomor keamanan yang muncul pada layar. Kemudian klik "Cek Sekarang"

4. Data Pajak Kendaraan Ditampilkan
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.(dbs/inilampung)

LIPSUS