Cari Berita

Breaking News

Berkas Korupsi Akmal Fatoni Masuk Pengadilan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 07 Februari 2022


INILAMPUNG.COM-
Kasus korupsi dana hibah untuk organisasi, Karang Taruna Indonesia (KTI) tahun anggaran 2018 yang menjerat Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur dari Fraksi PKB, Akmal Fatoni. Terus bergulir. 


Akmal Fatoni sebagai Ketua KTI Lamtim, diduga jadi pelaku korupsi dana hibah tersebut. Saat ini, berkasnya bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan. 


Diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, M. Ali Qadri mengatakan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tengah menyiapkan beberapa berkas administrasi. 

 

"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah lengkap. Sekarang sedang dalam melengkapi berkas-berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ali Qadri, Senin, 7 Februari 2022. 


Ia mengatakan, meski penahanan tersangka Akmal Fathoni ditangguhkan, kasus ini tetap akan dilanjutkan. Kasus korupsi tersebut bisa dihentikan jika pelaku meninggal dunia. 


Kader PKB itu diumumkan sebagai tersangka korupsi dan langsung ditahan Kejari Lampung Timur, Kamis 23 September 2021 lalu.


Namun, Akmal ditangguhkan penahanannya pada 21 Oktober 2021 karena sakit serta atas jaminan istri yang bersangkutan dan M. Muslih, salah satu pimpinan pondok pesantren di Lamtim beserta uang jaminan Rp145 juta. 


Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, tertanggal 31 Maret 2021, kerugian negara yang diakibatkan oleh Akmal Fatoni sebesar Rp100.180.000. (tim)

LIPSUS