Cari Berita

Breaking News

Bupati Pesibar Komitmen Tegakkan Perda, Tutup Tambak Udang di Kawasan Wisata

INILAMPUNG
Rabu, 09 Februari 2022

Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal menggelar jumpa pers soal penutupan tambak udang. Didampingi sejumlah pejabat setempat.

INILAMPUNG, Krui -- Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, berkomitmen dan menindaklanjuti penutupan usaha tambak udang yang masuk kawasan pengembangan wisata.

Alasannya, komitmen itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037.

Hal itu ditegaskan Agus menanggapi tindakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) menyegel tambak udang di wilayah Kecamatan Ngambur hingga Lemong.

Menurut Agus, tindakan Satpol-PP dan Damkar menutup tambak udang yang masuk wilayah pengembangan pariwisata, memiliki dasar hukum yang kuat.

"Satpol PP mulai dari menyegel hingga menutup tambak udang punya alasan. Para pengusaha tambak itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017," ujar Agus dalam jumpa persnya di kantor bupati sementara, Villa Repong Ramdo, Rabu 9 Februari 2022.

Dijelaskannya, Pasal 30 Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW, dijelaskan bahwa untuk budidaya air payau dikembangkan di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat. "Sedangkan mulai dari Kecamatan Ngambur hingga Lemong masuk dalam wilayah pengembangan wisata," papar Agus.

Menurut dia, empat dari delapan perusahaan tambak udang yang masuk wilayah pengembangan pariwisata terebut, bersedia mematuhi Perda Nomor 8 Tahun 2017 dengan sudah menutup usaha tambak udangnya. Sedangkan empat lainnya masih membandel untuk terus beroperasi sehingga perlu dilakukannya tindakan dari Pemkab Pesibar melalui Satpol PP dan Damkar.

"Kami akan terus menindaklanjuti upaya penutupan tambak udang yang sudah melanggar perda, sampai pada akhirnya mereka sadar dan patuh dengan peraturan yang sudah ditetapkan," tegasnya.

"Kami mempersilakan siapapun juga pihak yang ingin berinvestasi di Pesibar, dengan catatan patuh dengan peraturan. Buktinya, kami tidak pernah mengganggu perusahaan tambak udang yang memang masuk dalam wilayah budidaya air payau yaitu di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat. Justru kami berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengurus perizinan secara gratis," katanya.

"Seharusnya Pemkab Pesibar tidak perlu melakukan tindakan penutupan. Justru seharusnya mereka (pengusaha tambak udang) yang masih ngeyel itu bisa bersikap gentle dengan patuh terhadap aturan," tukas Agus.

Turut hadir dalam jumpa pers, Plt. Sekkab Pesibar, Jalaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jon Edwar, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), Cahyadi Moe'is, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, Kabag Hukum, Edwin Kastolani Burtha, Kepala Dinas Perikanan (Diskan), Armen Qodar, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Husni Aripin. (eva).

LIPSUS