Cari Berita

Breaking News

Gubernur Keluarkan Instruksi PPKM Level 2

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 08 Februari 2022


INILAMPUNG.COM-
Pemerintah Provinsi Lampung, melalui instruksi gubernur, menetapkan PPKM Level 2. 


Penetapan itu berlaku selama satu pekan, yakni dari 7 Februari sampai 14 Februari 2022.


Instruksi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bernomor 4 Tahun 2022 itu, dikeluarkan Gubernur Arinal Djunaidi agar 15 kabupaten/kota se-Lampung mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.


Dengan keluarnya instruksi gubernur ini, sekolah masih bisa digelar tatap muka terbatas. Meski dapat juga dilaksanakan dengan sistem pendidikan jarak jauh sesuai keputusan bersama tiga menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran. 


Aturan PPKM level 2 menerapkan batasan jumlah masyarakat yang bermobilisasi dalam ruang publik, sektor perkantoran, pasar, dan lain-lain.


Berikut rinciannya:



Perkantoran

Pada PPKM level 2, sektor kantor non-esensial diizinkan membuka 50% kapasitas maksimal untuk kegiatan bekerja dari kantor (Work Form Office/WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Sedangkan, pada PPKM level 1, sektor non-esensial dapat menerima 75% pegawai untuk bekerja secara WFO.


Lalu, di sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, pada PPKM level 2, diperbolehkan untuk melaksanakan WFO sebesar 75% dari kapasitas normal, atau turun dari 100% yang berlaku selama PPKM level 1. 


Sedangkan sektor esensial yang berkaitan dengan administrasi, perkantoran diperbolehkan beroperasi 50% secara WFO, berkurang dari 75% pada level 1. Lain halnya dengan sektor kritikal, pada status PPKM level 1 dan 2 tidak terdapat perubahan dan dapat beroperasi 100%, tanpa pengecualian.


Selain pembatasan kapasitas, syarat bermobilitas di sektor perkantoran ini adalah sudah divaksin dan wajib check in dengan aplikasi PeduliLindungi atau Safe Entrance di JAKI.


Sekolah

Dalam aturan PPKM level 2, kegiatan belajar secara tatap muka diperbolehkan dengan syarat pengajar sudah divaksin dan kapasitas siswa dibatasi sekitar 50%, kecuali untuk:

SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB dengan kapasitas maksimal 62%-100%, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

PAUD dengan kapasitas maksimal 33%, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Aturan ini juga berlaku selama PPKM Level 1 sehingga tidak terdapat perubahan pada level 2.


Supermarket dan Pasar

Kegiatan bertransaksi di supermarket dan pasar diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% saat PPKM level 1. Dengan berlakunya PPKM level 2, sektor ini diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal sekitar 75% dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Syarat masuk ke sektor ini pun sama dengan sektor lainnya, yakni harus sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Restoran, Rumah Makan, dan Kafe

Saat PPKM level 1, sektor ini boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%, dapat dine-in, dan tutup pada jam 22.00. Namun, ketika PPKM level 2, kapasitas maksimal diturunkan menjadi 50% dan tutup lebih awal pada pukul 21.00. Selain itu, ada pembatasan waktu makan saat dine-in pada PPKM level 2, yakni 60 menit. Untuk bisa bermobilisasi, sektor ini memiliki syarat yang sama dengan sektor lainnya, yaitu wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Lokasi Olahraga, Budaya, dan Tempat Wisata

Saat PPKM level 2, area terbuka seperti taman dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan sarana olahraga dan situs budaya dapat beroperasi maksimal 50%, dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara, pada PPKM level 1, area tersebut dapat beroperasi maksimal 75%. Syarat bermobilisasi di lokasi ini saat PPKM level 1 maupun 2 masih sama, yaitu sudah divaksin dan wajib check in dengan PeduliLindungi.


Pusat Perbelanjaan


Pengunjung pusat perbelanjaan, saat PPKM level 2. Tempat-tempat yang termasuk dalam sektor ini diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan, pada PPKM level 1, kapasitas maksimal pusat perbelanjaan beroperasi 100% dan buka sampai pukul 22.00. 


Adapun syarat bermobilisasi masyarakat tidak ada perubahan dengan PPKM sebelumnya, yakni wajib sudah divaksin bagi staf dan pengunjung serta penerapan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi


Untuk sektor tempat ibadah, resepsi pernikahan, dan transportasi, tidak ada perubahan kapasitas saat beroperasi pada PPKM level 1 maupun PPKM level 2. (tim)

LIPSUS