Cari Berita

Breaking News

Sekolah di Pesisir Barat Kembali Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Selama 14 Hari

INILAMPUNG
Rabu, 09 Februari 2022

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) PAUD dan PMFI Disdikbud Pesisir Barat, Erik Putra AR

INILAMPUNG, Krui -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat akan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring untuk semua jenjang pendidikan.

Kebijakan tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 8 sampai 22 Februari 2022, kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) PAUD dan PMFI Disdikbud Pesisir Barat, Erik Putra AR mewakili Plt. kepala dinasnya, Edwin Kastolani, Selasa (8/2/2022).

Menurut dia, kebijakan tersebut  sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung No: 045-2/ O50 DP.1/2022  tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 14 hari ke depan dengan terus memperhatikan perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung.

"Kita akan buat SE kepada seluruh kepala sekolah di semua satuan pendidikan untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut pada Rabu 8-22 Februari 2022, jadi akan berlangsung selama 14 hari kedepan," jelasnya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh kepala sekolah agar terus mengawasi pelaksanaan PJJ tersebut dan rutin memberikan laporan terkait pelaksanaan PJJ secara daring itu.

"Kita tentu berharap dengan kembali diberlakukan nya kebijakan PJJ atau daring ini tidak mengurangi semangat dari pada siswa/i untuk tetap serius dalam mengikuti dan memahami pembelajaran yang diberikan oleh guru, sebab kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 khususnya pada pelajar," ungkapnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan, orang tua juga terhadap mayarakat pada umumnya agar selalu mematuhi prokes dengan ketat dan mengawasi anak-anak agar tetap patuhi prokez juga vaksinasi untuk menciptakan kekebalan tubuh agar tidak terpapar pandemi covid-19.

Ditempat terpisah ketua MKKS SMA Kabupaten Pesisir Barat Putrawan Jaya Ningrat mengatakan bahwa seluruh SMA di Pesibar juga akan memberlakukan kebijakan yang sama sesuai dengan SE yang di keluarkan oleh Gubernur.

"Kita mengacu pada SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung No: 420/370/V.01/DP.1/2022 tentang penghentian sementara PTM terbatas pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung," ungkapnya

Juga berdasarkan SE Gubernur Lampung Nomor : 0452/0511/DP.1/2022, tanggal 7 Februari 2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung.

"Atas dasar itu maka mulai besok hingga 14 hari kedepan kita juga akan memberlakukan PJJ atau Daring terhadap jenjang pendidikan SMA di Pesisir Barat," katanya. (Eva)

LIPSUS