Cari Berita

Breaking News

Terduga Kades Cabul Dipenjara

INILAMPUNG
Kamis, 17 Februari 2022


INILAMPUNG.COM - Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan Bagus Adi Pamungkas, yang diduga berbuat cabul dan melakukan pelecehan seksual pada staf di kantor desa itu, berhasil ditahan Kejari Lamsel.  


RF (20) tahun, staf di kantor desa yang mengaku sudah dilecehkan lebih lima kali, di kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulance desa, melaporkan BAP sampai kemudian ditangani Kejati Lampung. 


Bagus akhirnya ditahan di Rutan Mapolres Lamsel pada Kamis (17/2/2022). Penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direskrim Polda Lampung menyerahkan berkas kasus dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel.


Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) tersebut, sebelumnya akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Karena lokusnya berada di Lamsel, maka pelimpahan Tahap II dilakukan.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. "Hari ini dilakukan pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pelecehan seksual dengan tersangka Kades Rawa Selapan berinisial BAP," ujarnya, Kamis (17/2/2022).


Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana saat dikonfirmasi melalui ponselnya juga membenarkannya. Ia mengatakan, pelimpahan Tahap II dengan tersangka BAP Kades Rawa Selapan itu dilakukan di Kejari Lamsel karena locusnya.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pelecehan seksual Kades Rawa Selapan berinisial BAP dari tim penyidik Polda Lampung.


“Benar, kami telah menerima pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Lampung sekitar pukul 14.00 WIB, siang tadi,” ujarnya.


Selanjutnya, kata Dwi, tersangka BAP dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini tanggal 17 Februari hingga 8 Maret 2022. Penahanan tersangka itu dilakukan, setelah penyerahan tersangka BAP dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani perkara tersebut.


“Untuk penahanan tersangka Kades BAP, kita titipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan,” jelasnya.


Dwi menambahkan, setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka Kades BAP tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II untuk segera disidangkan.


“Yang jelas, secepatnya berkas perkaranya akan kita limpahkan ke PN Kalianda untuk segera disidangkan,”pungkasnya.


Diketahui, berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka Bagus Adi Pamungkas (BAP), oknum Kades Rawa Selapan itu dinyatakan lengkap (P21) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat (11/2/202).


Dalam perkara tersebut, oknum Kades Rawa Selapan dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20), mantan staf desanya. (tim)

LIPSUS