Azis Syamsuddin (ist) |
INILAMPUNGCOM - Politisi Azis Syamsuddin mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanggerang, terhitung mulai hari Senin, 7 Maret 2022. Ketetapan itu dilakukan setelah vonis dirinya dinyatakan inkrah.
Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 8 Maret 2022, mengatakan Azis bakal menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya selama proses penyidikan.
Selain dihukum 3,6 tahun, mantan wakil ketua DPR RI ini diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Kewajiban lainnya adalah hak politik mantan politikus Partai Golkar itu dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Eksekusi dilakukan terhadap Azis terkait perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
Menurut Ali, Azis sudah melunasi membayar uang denda sebanyak Rp 250 juta. Azis sudah mentransfer uang itu ke rekening bank penampungan KPK. “Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi,” kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Azis 3 tahun 6 bulan penjara subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.
Suap itu diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado. (*/dbs)