Cari Berita

Breaking News

Konflik Pengurus Demokrat, Yandri Cs Melawan

INILAMPUNG
Rabu, 09 Maret 2022

Yandri Nasir 

INILAMPUNGCOM - Tiga aktivis partai Demokrat Lampung; Yandri Nasir, Zainuri, dan Yuwita Zahara mengadukan Edi Irawan Arief -- Ketua DPD Partai Demokrat Lampung -- ke pihak Dewan Kehormatan DPP Partai di Jakarta.

Aksi pengaduan itu bermula adanya kisruh kepengurusan di tingkat kabupaten. Yandri Nasir, Plt Ketua Demokrat Lampung Timur kini di pecat. Dan, pemecatan dirinya dinilai penyalahi aturan organisasi.

Selain Yandri, ada Zainuri, ketua Demokrat Metro, dan Yuwita Zahara ketua PD Pringsewu. Ketiga-tiganya kini dipecat.



"Kami melaporkan DPD Demokrat Lampung atas keputusan yang cacat prosedur atau tidak sesuai AD/ ART Partai. Sekarang kami sedang menyiapkan data-data dan jadwalkan secepatnya,” ujar Yandri Nasir, seperti ditulis kantor berita Politik RMOLLampung, Rabu (9/3).

Yandri Nasir adalah loyalis Ridho Ficardho, ketua PD Lampung terdahulu.

Saat ini, dia masih pegang ketua Angkatan Muda Penggerak Demokrat (AMPD) Provinsi Lampung, sehingga merasa kesewenang pengurus baru perlu dibenarkan.

Yandri Nasir menerima pesan berantai di whattshapp, dari salah seorang pengurus DPP PD, yang dinilai justru menyesatkan.

Dalam rekaman suara tersebut, diduga suara Andi Arief, mengatakan, jika dalam satu tahun Plt. Ketua DPC tidak mengadakan Muscab atau Musda, maka Plt. Ketua DPC sudah tidak punya fungsi lagi. 



“Itu suara Andi Arief. Pertanyaannya apakah perlakuan sama untuk Plt DPC di daerah lain, setelah saya tanya ke DPD lain tidak ada seperti itu, karena ketua DPD lainnya sadar pengganti Plt itu domainnya DPP," kata dia. 

"Ketua BPOKK Pak Herman Khaeron juga menyebut kalau DPC itu ranah DPP, bukan DPD dan Pak Edi sudah ditegur."

Andi Arief, kata Yandri sudah semena-mena. Apalagi, Partai Demokrat bukan punya pribadi pribadi.


Yandri menyebut terima SK Plt DPC Demokrat Lampung Timur pada bulan Juni 2020 dan bulan September DPP menerbitkan SK baru yang ditulis masa jabatan saya sampai 2023.


Sebelumnya, Kepala BPOKK Da Midi Ismanto menjelaskan, masa jabatan tiga Plt Ketua DPC itu  sudah berakhir satu tahun setelah ditetapkan.

Sehingga, Plt ketua DPC yang habis masa jabatannya, tidak memiliki hak suara dalam gelaran Muscab serentak 21 Maret mendatang. Hal tersebut tertuang dalam AD ART hasil Kongres 2020.

"Yang memiliki hak suara ketua PAC dan ketua DPC yang sah, DPD, dan DPP. Namun itu juga akan dilakukan verifikasi ulang," tandasnya. (faiz/rmol)

LIPSUS