Cari Berita

Breaking News

Lampung Belum Berlakukan Penghapusan PCR dan Antigen

INILAMPUNG
Rabu, 09 Maret 2022


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pemerintah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian baik dengan pesawat maupunpenumpang moda transportasi darat dan laut. Kelonggarannya yakni dengan menghapus syarat tes covid-19 baik PCR maupun swab antigen bagi pelaku perjalanan.


Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.


"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dikutip dari channel Youtube Sekretariat Presiden.


Namun, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.


Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan penghapusan syarat perjalanan berupa bukti antigen dan PCR belum bisa diberlakukan. Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung belum ada aturan yang menegaskan syarat perjalanan itu dihapus di Lampung.


"Surat Edaran (SE) belum ada, sehingga kita masih ikuti persyaratan yang lama," kata Reihana, Selasa 8 Maret 2022.


Ia menjelaskan bahwa Lampung masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021 mengenai syarat perjalanan dalam negeri dan internasional.


"Masih ada kasus lonjakan covid-19 di Lampung, kita akan tetap ikuti peraturan pusat. Jadi apa kata pemerintah pusat, langsung kita tetapkan di Lampung," bebernya.(zal/inilampung

LIPSUS