Cari Berita

Breaking News

Oknum Wartawan Peras Narasumber, Ditangkap Polisi Lamtim

INILAMPUNG
Rabu, 09 Maret 2022

INILAMPUNGCOM - Penyalahgunaan profesi wartawan terjadi lagi. Kali ini terjadi kabupaten Lampung Timur, tepatnya didesa Sumbergede, Sekampung.

Seorang bernama MI (38) melakukan pemerasan terhadap MR (29). Si korban MR merupakan warga Margatiga, Lampung Timur juga.

Dalam aksinya, wartawan MI menulis masalah moral, berita tentang adanya kisah perselingkuhan MI dengan wanita lain.

Beritanya heboh dan menjadi pembicaraan luas. Namun, dasar wartawan "tukang peras" maka si wartawan MR pun menghubungi MI.

MR menyatakan berita bisa di delete, dicabut alias dihapuskan asal ada sejumlah uang Rp50 

MR tak memiliki uang sejumlah itu. Nego keras akhir terjadi, dan disepakati cukup Rp15 juta saja.

Pertemuan pun diatur sesuai kesepakatan, yakni di halaman Masjid Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung, Selasa (8/3/2022). Tujuanya menyerahkan dana tadi.

MR merasa dirinya diperas. Sehingga, melaporkan peristiwanya ke Mapolres.

Atas laporan itu, personil Resmob Polres Lampung Timur meluncur ke lokasi pertemuan antara tersangka dan korban.

Di lokasi itu korban menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada tersangka.

Disaat bersamaan petugas Polres Lamtim menyergap oknum wartawan.

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 juta. Juga, sebuah telepon genggam merk Realmi dan satu unit sepeda motor tersangka yang digunakan saat transaksi.

Kasat Reskrim Polres Lamtim melalui KBO Reskrim Aiptu I Ketut Darmayasa membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka yang kami amankan MI (37), diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban MR (29) warga Kecamatan Margatiga," kata Ketut Darmayasa, sperti ditulis HarianMomentum, pada Rabu (9/3/2022).

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 juta. Juga, sebuah telepon genggam merk Realmi dan satu unit sepeda motor tersangka yang digunakan saat transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 subsider pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (*)

LIPSUS