Cari Berita

Breaking News

Plang Muhammadiyah Dirobohkan, 10 Orang Dilaporkan Polda

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 08 Maret 2022

 



INILAMPUNGCOM - Sebanyak 10 orang yang tergolong kelompok intoleran dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Mereka diduga terlibat dalam perusakan plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah, Dusun Krajan, Desa Tampo pada Jumat (25/2/2022) yang lalu.


Kasus pencopotan papan nama Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), akhirnya berlanjut ke ranah hukum. 


Ketua Tim Advokasi dan Penasihat Hukum PWM Jatim, Masbuhin menjelaskan, pihaknya telah mengantong 10 inisial para perusak papan nama. Mereka adalah RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, dan STR alias NP. Tidak cukup sampai di situ, Muhammadiyah juga membawa kasus tersebut ke ranah perdata di kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi.


Masbuhin yang didampingi Ketua PWM Jatim KH Saad Ibrahim, menjelaskan, perjalanan sejarah tanah itu berasal ketika sebelum tahun 1946, Kiai Haji Yasin mewakafkan tanahnya di Dusun Krajan, Desa Tampo seluas 2.500 meter persegi (m2) kepada menantunya Haji Bakri. Masbuhin menyebut Haji Bakri sebagai nadzir atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah di Dusun Krajan.


Menurut dia, Haji Bakri sekali nadzir pun mendirikan masjid sederhana yang kemudian hari masyarakat setempat mengenal sebagai Masjid Kiai Bakri atau Masjid Muahmmadiyah. 


"Tahun 1970-an, Haji Bakri dan beberapa kader Muhammadiyah mendirikan SD, dikenal SD Muhammadiyah Tampo, tapi pertengahan 80, sekolah tidak aktif. Lalu pengelolaan dipindahkan ke Kecamatan Cluring," ucap Masbuhin dalam konferensi pers yang disiarkan akun channel PWM Jatim dikutip di Jakarta, Selasa (7/3/2022).


video sekelompok warga yang memaksa penurunan papan nama Muhammadiyah dan 'Aisyiyah dengan menggunakan gerinda untuk memotong plang dari besi lebih, juga telah menjadi viral di media sosial (medsos). Warga juga terlihat emosi dan menuding pemasangan plang tanpa izin.


Sejarah Lahan

Menurut Masbuhin, antara tahun 1980-1990, gedung kelas SD Muhammadiyah dimanfaatkan untuk pendidikan guru agama (PGA), tapi delapan tahun kemudian ditutup dengan alasan kebijakan pemerintah saat itu. Dia menegaskan, sejak dirikan masjid dan lembaga pendidikan di atas tanah Haji Bakri, tak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar.


Bahkan, sambung dia, masyarakat banyak memanfaatkan tempat ibadah dan pendidikan di Dusun Krajan. "Kemudian, tahun 1992 Haji Bakri menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf kepada Ir Ahmad Jamil, merupakan menantu, sebagai nadzir pengganti sekaligus sebagai pimpinan ranting Muhamamdiyah dalam kedudukannya sebagai nadzir," kata Masbuhin.


Masbuhin menuturkan, dokumen penyerahan itu dapat dibuktikan oleh Muhammadiyah melalui surat kuasa bersegel tertanggal 19 Maret 1992 atau 7 Ramadhan 1412 Hijirah. Isinya memberi kuasa penuh di dalam pengelolaan dan penyelamatan tanah wakaf. Kemudian menjadi sah dan bukti otentik dan lahir akta ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA Cluring tertanggal 15 Juli 1992," ucapnya. (*/rep)


LIPSUS