Cari Berita

Breaking News

Pemerintah Siapkan Rp34,3 Trilyun buat THR dan Gaji 13

INILAMPUNG
Sabtu, 16 April 2022


Menkeu, Sri Mulyani


INILAMPUNGCOM
- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran yang digelontorkan cukup besar, totalnya ada di angka Rp 34,3 triliun, dengan rincian untuk ASN di kementerian/lembaga, TNI dan Polri bersumber dari APBN Rp 10,3 triliun, 

Sementara ASN daerah berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun, dan untuk pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara sebesar Rp 9 triliun. 

 "Saya berharap semua bisa dilakukan pada h-10, sehingga ASN, TNI, Polri pusat dan daerah bisa menikmati sebelum hari raya," kata Sri Mulyani, Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring Sabtu 16 April 2021, 

Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui PP 16/2022. Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dan juga pensiunan selama 2 tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan dan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. 

 Menurut Sri Mulyani, pada tahun 2022, jumlah uang yang diterima para ASN jauh lebih tinggi dari dua tahun sebelumnya, di mana Indonesia tengah dihantam pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian. 

 Dia lalu merinci, pada tahun 2020 pemerintah hanya memberikan THR, gaji ke-13, gaji pokok, plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat hanya kepada ASN di bawah eselon 2 dan untuk para pensiunan. Tahun 2021, misalnya, Sri Mulyani menyebutkan ancaman Covid-19 masih cukup berat namun kegiatan ekonomi tetap berjalan.

 Sehingga membuat perbaikan pada kondisi APBN, dan akhirnya mempengaruhi kemampuan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh ASN dan pensiunan.

 Adapun pada tahun 2022 ini, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemulihan ekonomi nasional dan penanganan Covid-19 sudah semakin baik, dan APBN memiliki kemampuan untuk memberikan lebih.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan jumlah ASN di tingkat pemerintahan pusat yang akan mendapat THR hingga gaji ke-13 berjumlah 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,3 juta orang. 

 Tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 hingga bonus atau tunjangan gaji sebesar 50 persen, akan diberikan pemerintah untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN, termasuk dari TNI dan Polri dari tingkat pusat hingga daerah. (*)

LIPSUS