Cari Berita

Breaking News

32 Proyek Bermasalah Temuan BPK RI, Ini Perincian dan Nilainya

INILAMPUNG
Selasa, 17 Mei 2022

 

Gedung  Perawatan Bedah Terpadu, nilai Rp38 Miliyar (dok.rmol).


INILAMPUNGCOM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat, sedikitnya 32 proyek APBD Lampung tahun 2021 dalam hal pelaporan keuangan, diduga bermasalah. 


Temuan yang didapat dari hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Provinsi Lampung Tahun 2021, itu kini menjadi sorotan publik karena nilai proyeknya cukup fantastis.


Dari 32 tadi, 4 diantaranya, adalah proyek pembangunan 2 gedung di RSU Abdeol Moeloek, dan 3 jenis proyek rehabilitasi sungai oleh kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Lampung.


Dua gedung baru pada proyek Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) terindikasi tidak sesuai spesifikasi, hinggi kini masih menjadi misteri.


Sehingga, anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna untuk membentuk tim Panitia Khusus Temuan BPK RI tersebut.


Komisi V DPRD Provinsi Lampung (membidangi infrastruktur), Joko Santoso mengatakan temuan BPK tersebut kini sedang didalami oleh sebuah tim yang disebut Panitia Khusus APBD, untuk mengevaluasi hasil temuan BPK.


Panitia Khusus LHP BPK RI yang mulai bekerja 17 sampai dengan 20 Mei maraton, untuk mengurai dimana titik lemahnya proyek tersebut. 


"Pansus Temuan BPK RI akan membahas temuan BPK RI dengan para pejabat organisasi-organisasi perangkat daerah (OPD) maraton," kata Joko Santoso yang juga ketua Tim Pansus tersebut, Selasa, 15 Mei 2022.


Tim pansus di Ketua Joko Santoso (PAN), Wakil Ketua Nurhasanah (PDIP), Sekretaris Ikhwan Fadil Ibrahim (Gerindra).


Anggota Tim melibatnya seluruh fraksi: Ferliska Ramadita Johan, Ketut Rameo, Nurul Ikhwan, Ahmad Giri Akbar, Patimura, Supriyadi Hamzah, I Made Bagiasa, Darlian Pone, dan Deni Ribowo, Angga Satria Pratama, Budi Yuhanda, Siti Rahma, Soni Setiawan, Binti Amanah, Ismal Jafar, Junianto, dan Ahmad Iswan H Caya.


32 Proyek Temuan BPK RI

Sebelumnya, Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah BPK RI Novian Herodwijanto, dalam rapat paripurna DPRD Lampung, 12 Mei 2022 lalu menyampaikan 6 temuan BPK terhadap LKPD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2021.


Angka temuan tersebut, nilai kerugian negara cukup fantastis. Daftar paling banyak ada di Dinas Bina Marga (BMBK). 


Proyek Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tersebut menyebar pada 7 kabupaten/kota se-Lampung. Perincianya sebagai berikut:


1. Rehabilitasi Jalan Ruas Pugung Raharjo - Jabung (DAK), nilai Rp33.166.570.758.


2. Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Mayjend H.M. Ryacudu Nilai Rp17.829.969.526.


3. Pembangunan Jalan Akses Dan Are Dvor Bandar Raden Intan II, nilai Rp10.423.494.864.


4. Rekonstruksi Jalan Ruas Kota Gajah- SP Randu, Nilai Rp12.418.507.982.


5. Rehabilitasi Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin, Nilai Rp4.691.968.766.


6. Rekonstruksi Jalan Ruas Branti –Gedong Tatatan, Nilai Rp2.111.365.357.


7. Rekonstruksi Jalan Ruas Padang Cermin-SP.Teluk, nilai Rp2.034.293.000.


8. Rekonstruksi Jalan Ruas Tanjung Sari - Pugung Raharjo, nilai Rp2.065.055.000.


9. Rekonstruksi Jalan Ruas Kali Rejo - Pringsewu, Nilai Rp2.145.000.000.


10.rehabilitasi jalan ruas kali rejo – bangun rejo, Nilai Rp1.483.000.000.


11.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong –Pardasuka, Nilai Rp1.572.600.000.


12.Rekonstruksi jalan ruas belimbing sari – jabung, nilai Rp1.712.500.000.


13.Rehabilitasi Jalan Ruas Budi Utomo (Metro), Nilai Rp1.857.793.000.


14.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Randu – Seputih Surabaya, nilai Rp2.502.294.822.


15.Rekonstruksi Jalan Ruas Metro – Tanjung Kari, Nilai Rp1.485.379.945.


16.Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Ruas Sp.Korpri – Purwontani, nilai Rp3.234.562.000, 


17.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Teluk Kiluan – Sp.Umbar, nilai Rp 2.560.000.000


18.Rehabilitasi Jalan Ruas Metro –Kota Gajah, nilai Rp1.469.173.000.


19.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Sidomulyo – Belimbing Sari, nilai Rp1.360.858.000.


20.Rehabilitasi Jalan Ruas Sukadamai-Kibang, Nilai Rp1.227.512.240.


21.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Budi – Utomo (Perubahan), nilai Rp1.942.970.000.


22.Rehabilitasi Jalan Ruas Belimbing Sari - Jabung (Perubahan), nilai Rp1.941.873.650.


23.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Lempasing – Padang Cermin (Perubahan), nilai Rp3.876.001.292.


24.Rehabilitasi Jalan Ruas Kota Gajah – Simpang Randu (DAK), nilai Rp2.040.783.841.


25.Rehabilitasi Jalan Ruas Kali Rejo – Bangun Rejo (Perubahan), Nilai Rp974.619.000.


26.Rehabilitasi Jalan Ruas Metro- Tanjung Kari (Perubahan), nilai Rp1.929.676.277.


27.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong – Parda Suka (Perubahan), nilai Rp1.912.000.000. 




Kantor BPBD Lampung

Tiga jenis Proyek di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, (Pesawaran – Bandarlampung)


1. Normalisasi Sungai Way Punduh Pidada, nilai Rp4.854.952.133.


2.Normalisasi Sungai Way Belau, Nilai Rp2.332.787.168.


3.Normalisasi Sungai Way Kuala, nilai Rp1.654.060.395.


Dinas Kesehatan, (RSUAM)

Dua jenis proyek di RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung (Bandarlampung )


1. Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi, Nilai Rp21.603.912.806.


2. Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu, nilai Rp38.095.536.195.


Terpisah, Kepala Jurusan Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Lampung DR. Yusdian meminta Kejati ikut menyelidiki temuan BPK RI karena terdapat kerugian negara di dalamnya. 

 Penyelidikannya harus dilakukan dengan serius, jangan seperti kasus KONI Lampung. Di mana, Kejati terlihat layaknya tukang meriksa tapi tanpa hasil. 

"Kejati jangan diam saja seperti macan ompong, cuma bisa mengaum tanpa bisa menggigit," kata Yusdianto seperti dikutip kantor berita RMOL.ID. (faiza/)

LIPSUS