Cari Berita

Breaking News

Dosen, Guru Besar dan Purnawirawan Dukung Gerakan Mahasiswa

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 19 Mei 2022


INILAMPUNG, Bandarlampung -- Gerakan moral untuk meluruskan kembali sistem ketatanegaraan, cita-cita reformasi dan prinsip-prinsip demokrasi terus menggema dan memperoleh dukungan dari berbagai komponen bangsa.

Gerakan moral yang digaungkan mahasiswa, pelajar, emak-emak, dan kelompok masyarakat sipil, itu antara mendapat dukungan dari dosen, guru besar, tokoh masyarakat sipil dan purnawirawan TNI.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu 18 Mei 2022, salah satu tokoh pendukung gerakan moral, A. Yani menyebutkan, dukungan komponen masyarakat itu disampaikan dengan mengeluarkan pernyataan sikap.

Disebutkan, dalam beberapa tahun belakangan ini bangsa Indonesia dilanda berbagai macam krisis. Mulai dari krisis ekonomi, politik, kohesi sosial (keterbelahan masyarakat), ketidakadilan sosial, korupsi kian hebat dan meranggas mulai dari bantuan sosial bagi rakyat miskin hingga kepentingan kesehatan masyarakat akibat pandemi, dan lain-lain.

 


Krisis multidimensi ini tak kunjung membaik karena lembaga tinggi negara seperti Legislatif (DPR, MPR), Eksekutif (Pemerintahan/Presiden dan kabinetnya), Yudikatif (Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial), dan lembaga negara yang memiliki otoritas luas dan besar bagi kesejahteraan rakyat seperti BPK, Kepolisian, dll belum sungguh-sungguh menjalankan tugas konstitusionalnya sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Tugas konstitusional itu, a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, b. memajukan kesejahteraan umum, c. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan d. ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; Pembukaan UUD 1945.

Situasi kian memburuk ketika Indonesia dan seluruh negara di dunia dilanda pandemi Covid-19 yang berdampak terhentinya hampir seluruh kegiatan selama kurang lebih dua tahun.

Belum lagi utang Pemerintah yang terus menggunung hingga mencapai lebih dari Rp7 ribu triliun, yang untuk membayar bungannya saja harus mencari pinjaman.

 


Akan tetapi ketika pandemi Covid-19 mulai landai, dan relatif terkendali hingga kehidupan mulai normal kembali, alih-alih membuat kebijakan yang bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat untuk melakukan recovery, pemerintahan (Presiden, para menterinya, dan DPR/Legislatif) mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi (seperti Omnibus Law UU No 11/Th 2020) dan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang bukan menjadi prioritas di tengah krisis ekonomi yang kian parah.
 
Kondisi masyarakat kian terabaikan oleh pemerintah akibat beberapa anggota kabinet dan pimpinan partai politik secara sistematis, masif dan terstruktur menjalankan agenda penundaan pemilihan umum (pemilu) beberapa tahun ke depan dari jadwal resmi 2024 hingga agenda memperpanjang masa kekuasaan Presiden Joko Widodo hingga 3 (tiga) periode dari 2 (dua) periode yang ditetapkan konstitusi. Pasal 7 UUD 1945 (Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.)

Akibatnya berbagai persoalan krusial yang melanda masyarakat, seperti langka dan mahalnya minyak goreng, pengangguran, kian langkanya lapangan kerja, daya beli masyarakat yang merosot, sementara harga kebutuhan hidup terus melonjak, termasuk tarif listrik dan BBM tak kunjung teratasi. 

 

Sementara para penyelenggara negara hanya sibuk dengan persoalan mereka sendiri, termasuk mengurus kepentingan politik diri dan para pengurus partainya.

Melihat sistem politik ketatanegaraan (Checks and Balances) sebagaimana diatur dalam Konstitusi macet, tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kami, Dosen dan Guru Besar Perguruan Tinggi serta Tokoh Masyarakat Sipil serta Purnawirawan TNI sepakat menyatakan secara terbuka:

Memahami dan mendukung sepenuhnya gerakan moral damai dan bermartabat yang dilakukan Mahasiswa, Pelajar, Kaum Buruh, Petani, Emak-emak dan Kelompok Masyarakat Sipil lainnya untuk Meluruskan Kembali Sistem Ketatanegaraan, Cita-cita Reformasi dan Prinsip-prinsip Demokrasi dan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.

Gerakan masyarakat sipil yang dimotori mahasiswa dan pelajar ini merupakan pengejawantahan tanggungjawab moral intelektual dan sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, yang dalam termonologi sistem demokrasi dinamakan “gerakan ekstra- parlementer”, karena itu wajib dihormati dan dijaga oleh seluruh komponen bangsa, serta aparatus negara, terutama TNI dan Polri. (mfn/rls)



LIPSUS