Cari Berita

Breaking News

RUU ASN: PNS Maju Pilkada, Tak Harus Mundur

INILAMPUNG
Sabtu, 21 Mei 2022

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 telah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi II DPR RI. 

Salah satu isi RUU tersebut, setiap ASN yang hendak mendaftar sebagai kepala daerah, presiden dan wakil presiden tidak wajib mengundurkan diri.

Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengatakan bahwa disepakati RUU ASN bakal mengakomodasi tiga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ASN. 

"Rapat panja (panitia kerja) RUU ASN tidak mengambil keputusan apapun. Isinya, hanya memberikan penjelasan tentang apa yang sudah ditetapkan oleh MK. Kami akan mengakomodasi putusan MK tersebut di dalam revisi UU ASN," ungkap Syamsurizal dikutip dari ANTARA,  Kamis, (19/5/2022). 

MK menyatakan ASN wajib mundur sejak ditetapkan panitia pilkada atau pemilu sebagai calon peserta pemilihan gubernur, bupati, walikota dan pemilu presiden atau wakil presiden serta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Hal itu berdasarkan RUU ASN yakni terkait pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) di UU ASN.

"MK itu sudah benar (isi putusannya). Kalau kemudian mereka daftar lalu tidak lolos kan kasihan. Padahal, mereka sudah mengundurkan diri," kata dia.

Poin lain yang bakal diakomodir di dalam revisi UU ASN yakni putusan MK nomor 87/PUU/XVI/2018. Putusan itu menyinggung soal UU ASN di pasal 87 ayat 4. 

Di dalam ketentuan lama PNS bakal diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan putusan tetap dari pengadilan karena telah melakukan tindak pidana yang terkait jabatan dan atau tindak pidana umum. Sementara, di putusan MK, PNS yang terbukti di pengadilan melakukan tindak kejahatan umum, bisa tidak diberhentikan atau seandainya diberhentikan statusnya dengan hormat. 

"Jadi, kalau ada PNS yang terbukti maling ayam, maka dia akan diberhentikan biasa (dengan hormat). Maling ayam kan tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan dia sebagai PNS," kata Syamsurizal. 

Tetapi, bila di pengadilan, majelis hakim menyatakan PNS tertentu terbukti melakukan tindak kejahatan terkait jabatan seperti korupsi atau penyalahgunaan, maka bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

Poin lain yang bakal dimasukkan ke dalam revisi RUU ASN yakni manajemen ASN dengan menggunakan sistem digitalisasi. Dengan adanya manajemen yang digital bisa mengurangi unsur subyektivitas dalam pengambilan keputusan. 

"Dalam rapat panitia kerja (panja) revisi UU ASN turut dibahas terkait rencana melakukan transformasi digitalisasi manajemen ASN. Diharapkan bisa menggunakan platform tunggal. Dengan begini, maka diharapkan ketika dilakukan penilaian untuk promosi jabatan bisa mengurangi faktor subyektivitas," kata Syamsurizal kemarin. 

Ke depan dengan adanya platform tunggal itu, semua kegiatan ASN bisa terpantau dan diawasi semua pihak. Sehingga, tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang pimpinan.(dbs/inilampung)

LIPSUS