Cari Berita

Breaking News

Politisi PDIP Mardani H Maming Tersangka KPK Dicekal

INILAMPUNG
Selasa, 21 Juni 2022

Mardani H Maming (ist)


INILAMPUNG.COM, Jakarta - Politikus PDIP Mardani H Maming dicegah ke luar negeri usai menyandang status tersangka oleh KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu dicegah selama enam bulan ke depan.

"Betul (pencegahan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022).

Namun, dia belum menjelaskan Mardani berstatus tersangka dalam kasus apa. Mardani H Maming sendiri pernah diperiksa KPK pada Jumat (3/6). Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih," kata Mardani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK.

Selain itu, kuasa hukum Mardani juga sempat menjelaskan soal pemeriksaan Mardani di KPK. Dia mengatakan Mardani dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan.

"Kaitannya dengan pengalihan IUP," kata Ahmad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Ahmad meminta KPK juga memeriksa pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dalam penyelidikan ini. Dia menyebut Haji Isam ada kaitan langsung atau tidak langsung dalam kasus ini.

"Tambahan data dan informasi termasuk mengajukan permohonan agar Haji Isam, Samsudin Arsad, juga turut diambil keterangannya, karena baik secara langsung atau tidak langsung dalam kaitan perkara ini. Haji Isam juga sempat memfasilitasi," katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani H Maming sudah sampai di tahap penyidikan. KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.

"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (20/6).


Nilai Hartanya Rp44,8 Miliar

Dilihat dari situs LHKPN KPK, Senin (20/6/2022), Mardani tercatat melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2018. LHKPN tersebut berisi harta Mardani pada 2017, tercatat punya harta Rp 44,8 miliar.

Mardani tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar). Dia juga tercatat punya lima alat transportasi senilai Rp 1.152.500.000 (Rp 1,1 miliar)

Bendahara Umum PBNU ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 325,5 juta, surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868 (Rp 1,6 miliar).

Mardani tidak tercatat memiliki utang. Total harta Mardani H Maming ialah Rp 44.861.852.868 (Rp 44,8 miliar).

LIPSUS