Cari Berita

Breaking News

Dikritik "Lelet", Kejati Akan Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana KONI

INILAMPUNG
Sabtu, 23 Juli 2022

 

Nanang Sigit Yulianto, Kejati Lampung (foto:detik.com)

INILAMPUNGCOM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera mengumumkan calon tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020 sebesar RP 30 miliar. 


"Calon tersangka sudah ada. Lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish. Tunggu tanggal mainnya," kata Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat paparan di kantornya, Jumat (22/7/2022).


Menurutnya, Kejati Lampung hingga detik ini masih terus mengupayakan percepatan hasil audit tersebut.


"Untuk proses audit, memang tidak ada tenggang atau batas waktu tertentu tapi yang jelas semakin cepat semakin bagus. Masih terus berkoordinasi, beberapa hari kemarin tim sudah ke BPKP," ujar Nanang.


Pihaknya juga telah menyerahkan data-data guna mendukung percepatan hasil audit kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut. "Alhamdulillah hingga hari ini tidak ada kendala karena sudah kita penuhi semua," sambung dia.


Penyelidikan kasus yang di mulai sejak 24 Januari 2022 telah memeriksa 86 saksi mulai dari pengurus KONI Lampung hingga pejabat Pemprov Lampung.


Sejumlah pejabat telah diperiksa dalam kasus ini mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019 Budi Darmawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Minhairin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Herlina Warganegara, Kadis Kesehatan Reihana, Ketua Persani Lampung hingga Yusuf Barusman, Ketua KONI Lampung.


Kejati Lampung, dinilai sejumlah pengamat hukum terlalu lelet. Sudah setahun, dan berganti Kejati belum juga ditemukan tersangkanya. (dtk)

LIPSUS