Cari Berita

Breaking News

Konflik Demokrat Lampung Berlanjut, Yandri dan Juwita "Ngotot" Ketua Sah dan Berhak Diverifikasi KPU

INILAMPUNG
Senin, 04 Juli 2022

INILAMPUNGCOM -- Perpecahan Partai Demokrat Lampung Timur dan Pringsewu memasuki babak baru.

Konflik antar dua kelompok, makin seru setelah Mahkamah Partai keluarkan kebijakan, yang menggiring pada legalitas Yandri Nasir dan Juwita Zahara untuk verifikasi ke KPU masing-masing.
 
Dasarnya, mungkin karena gugatan Yandri Nasir -- Plt Ketua DPC Lampung Timur Yandri Nasir dan Plt Ketua Pringsewu Juwita Zahara terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Partai (MP).

"Kami sudah menerima surat KPU untuk verifikasi parpol, para kader juga menunggu pasca keputusan Mahkamah Partai," kata Juwita Zahara, Plt Ketua DPC PD Pringsewu Juwita, seperti ditulis RMOLLampung.ID, Senin, 4 Juli 2022.

Pendapat yang hampir senada juga disampaikan Yandri Nasir.

Yandri menyatakan, bukan hanya KPU tetapi pihak DPP Partai Demokrat yang meminta untuk segera menjalankan putusan-putusan MP (Mahkamah Partai).

"Direktur Eksekutif DPP Demokrat Sigit Raditya telah meminta kami menjalankan keputusan tersebut, dan mengkonsolidasikan kembali cabang masing-masing sambil menunggu surat dari Ketum AHY," ujar pria jankung itu, yang pada era kepempinan Demokrat Lampung diketuai Ridho Ficardo, dia adalah Bendahara.

Baca Berita Terkait:
Konflik Pengurus Demokrat, Yandri Terus Melawan (https://www.inilampung.com/2022/03/konflik-pengurus-demokrat-lampung.html).

Yandri Nasir menggalang sejumlah tokoh Demokrat Lampung, seperti Zahara Juwita, Nero Kaunang (Bandar Lampjng), dan Anton Setya Putra   berada di Jakarta sepekan lalu, Jumat, (24/6/2022).

Tujuanya, konsolidasi dan meminta arahan dengan pengurus DPP Partai Demokrat.

Yandri menyatakan, putusan MP Demokrat sah, dan mengikat.

Tetapi, ada ruang kepada yang dikalahkan, yakni Eddy Irawan melakukan 14 hari untuk menyanggah.

" Edy Irawan diberi waktu selama 14 hari untuk menyanggah ke Pengadilan Negeri Jakarta, kalau tidak digugat maka ini inkrah," kata Yandri.

Menangkan di MP
Keputusan atas gugatan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Internal Demokrat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 2 Juni 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai Demokrat Nachrowi Romli dan Sekretaris Partoyo. 

Bunyi putusannya, menyatakan Muscab Lampung Timur dan Pringsewu yang telah dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 adalah tidak benar dan tidak sah, karena tidak melibatkan Yandri dan Juwita yang namanya terdapat di SK DPP Demokrat Nomor: 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020 tertanggal 20 September 2020. (tuti/rmol)

LIPSUS