Cari Berita

Breaking News

Hari ini, Habib Rizieq Dikabarkan Bebas Bersyarat

INILAMPUNG
Rabu, 20 Juli 2022


Habib Rizieq bersama sejumlah pejabat Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat (net)


 INILAMPUNGCOM -- Hari ini, Rabu 20 Juli 2022, tokoh Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan bebas atau dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atau dinyatakan bebas bersyarat setelah dipenjara sejak 12 Desember 2020 lalu.


Informasi pun bertebaran disejumlah kanal youtube dan berita online nasional. Bahkan, foto-foto tokoh dan ulama besar itu sedang menjalani proses pembebasan beredar disejumlah media, dan grup whattsup. Di sana tergambar, HRS sedang melakukan pembicaraan dengan petugas lapas. Bahkan, ada foto bersama yang lebih terkesan hendak meninggalkan hunian lapas.


Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar memohon doanya kepada masyarakat untuk Habib Rizieq yang dikabarkan akan bebas pada Rabu (20/7).


"Mohon doanya," ujar Azis Yanuar seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (19/7)


Kabar yang beredar sejauh ini, Habib Rizieq akan bebas pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.


Kanal Youtube Refli Harun -- yang hingga Pukul 07.26 WIB pagi ini --telah ditonton 34.054 orang.


Ahli Hukum Tata Negara Refly itu mengaku telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Beliau tidak mengiyakan atau tidak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan streaming YouTube, Rabu, 20 Juli 2022, pukul 01.00 WIB dini hari.

Refly mengatakan dirinya bisa memastikan Habib Rizieq bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak.


Namun demikian, ia mengatakan bisa dihitung bebas atau tidaknya.


Pembebasan HRS dengan hitung-hitungan, dasar pembebasanya karena masa waktu massa hukumanya yang memungkinkan dijalani oleh HRS.


Habib Rizieq dihukum dalam kasus petamburan selama 8 bulan. Untuk kasus Megamendung hanya denda Rp20 juta. Sedangkan kasus RS Ummi dihukum 2 tahun.


Kenapa bisa bebas, masih kata Refli Harun, karena bebas bersyarat. Bebas bersyarat itu adalah bisa diajukan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Habib Rizieq mulai ditahan pada tanggal 13 Desember maka Agustus 2021 telah menghabiskan masa tahanan.


Dua kali remisi Idul Fitri di tahun 2021 dan 2022 dan dua kali remisi Hari Kemerdekaan sehingga totalnya mendapatkan remisi selama 60 hari.


Namun Pengacara HRS, yakni Aziz Yanuar masih irit bicara mengenai kabar tersebut. Demikian juga mengenai jam berapa Habib Rizieq akan bebas, Azis tak mengungkapkan lebih lanjut, dan dia lagi-lagi hanya meminta doa dan dukungan agar proses besok berjalan lancar. (dbs)


A

LIPSUS