Cari Berita

Breaking News

Pengusaha UMKM di Pesisir Barat Diminta Segera Urus NIB

INILAMPUNG
Rabu, 20 Juli 2022

 Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Pesisir Barat, Jon Edwar.

INILAMPUNG, Krui -- Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), mengimbau seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPMPTSP, Jon Edwar, mengatakan penerbitan NIB bagi pelaku usaha bisa dilakukan dengan tiga cara, mandiri, partisifatif, dan delegasian melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

"Pendaftaran secara mandiri dapat dilakukan langsung oleh pelaku UMKM dengan membuka langsung aplikasi OSS, secara partisifatif dilakukan dengan datang langsung ke kantor dan dibantu oleh petugas pelayanan, sedangkan delegasian dilakukan semuanya oleh petugas pelayanan," papar Jon, Rabu 20 Juli 2022.

Dijelaskannya, dalam mengurus pendaftaran NIB itu, pelaku usaha harus menyiapkan berkas pendukung yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bukti kepemilikan kantor, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika ada.

"Lalu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika ada, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Akta Notaris dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Perubahan jika ada. Akta Notaris dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Pendirian,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya siap memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM yang akan mengurus penerbitan NIB, bahkan petugas siap memberikan pendampingan.

"Jika berkas yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menerbitkan NIB itu lengkap, maka bisa langsung diproses bahkan bisa langsung diterbitkan pada hari yang sama," terangnya. (Eva)

LIPSUS