Cari Berita

Breaking News

Triwulan II 2022, DPT Pringsewu Tercatat 288.919 Jiwa

INILAMPUNG
Jumat, 01 Juli 2022

KPU Kabupaten Pringsewu menyerahkan draf berita acara Rakor Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan ll tahun 2022.

INILAMPUNG, Pringsewu --
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Pringsewu periode triwulan II tahun 2022 sebanyak 288.919 jiwa.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II tahun 2022 bersama stakeholder terkait, Jumat (1-7-2022), pemilih itu tersebar pada 1.416 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 131 desa/kelurahan dari sembilan kecamatan se Kabupaten Pringsewu.

Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman menjelaskan jumlah itu dengan rincian PDB sebelumnya 294.059 pemilih, dan pemilih baru 194 jiwa. Sedangkan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) meliputi pindah domisili 26 pemilih, meninggal 3.071, pemilih ganda 2.237 pemilih.

"Untuk pemilih ubah elemen data 12.738 pemilih, ubah alamat asal 76 pemilih dan buat alamat tujuan 76 pemilih," jelas Sofyan Akbar Budiman.

Komisioner Divisi perencanaan data dan Informasi, Sulaiman menambahkan, pemutakhiran data pemilih sangatlah penting dalam penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu, pemutakhiran butuh bantuan dan dukungan semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait agar maksimal dan optimal dalam menjamin hak konstitusional masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya.

Menurut dia, data pemilih harus optimal demi menjamin hak-hak konstitusional mayarakat. "Data pemilih elemen sangat penting dalam pemilu dan demokrasi. Jadi hal ini sangat membutuhkan dukungan dari segala elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya," imbuh Sulaiman.

Pada agenda rakor itu, muncul berbagai masukan dari berbagi pihak, seperti dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menyatakan data dasar yang dipakai untuk pemuktahiran data pemilih berkelanjutan adalah DPT tahun 2019 yang sudah cukup baik.

Diharapkan kerjasama dari pihak kecamatan agar melaporkan ke Disdukcapil status kematian dari kecamatan hingga ke desa/kelurahan.

Bawaslu juga memberi masukan soal pentingnya data kematian untuk pemantau pemilu, serta mengharapkan peran aktif partai politik terhadap daftar pemilih berkelanjutan melalui aplikasi lindungi hakmu.

Camat Sukoharjo mengapresiasi aplikasi lindungi hak pilihmu dan bagaimana cara menggunakan aplikasi lindungi hakmu.

Kegiatan turut dihadiri perwakilan Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi dan Adam Malik, Kesbangpol Paryono, Kadis Dukcapil Pringsewu Nazri, Polres dan Kodim 0424 TGM, seluruh Camat se-Kabupaten Pringsewu serta sejumlah pengurus parpol. (tyo)

LIPSUS